SERGAI, Sumutpos.jawapos.com– Edi Saputra Nasution (53), warga Dusun V Kampung Lalang, Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai, resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Serdang Bedagai. Laporan tercatat dengan Nomor: STTLP/38/II/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, pada Senin (2/2/2026).
Korban mengaku diserang oleh seorang oknum TNI berpangkat Kopral, berinisial B, yang bertugas sebagai BKO di PTPN IV Regional I, Kebun Sarang Giting, dan berdinas di Brigif Rimba Raya.
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di pinggir jalan Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, di depan saksi mata warga sekitar.
Edi menjelaskan, awal kejadian bermula saat dirinya bersama seorang rekan mengendarai sepeda motor Honda Revo Fit BK 2004 ABQ, membawa sekitar 20 kilogram karet milik PTPN IV Kebun Sarang Giting. Ia dituduh mencuri karet tersebut.
“Saya ini tukang ojek, hanya mengantarkan getah milik orang ke agen. Awalnya kami berselisih, lalu BKO itu mengejar kami sambil teriak maling,” kata Edi di kediamannya, Sabtu (21/1/2026).
Dalam keadaan panik, korban mencoba melarikan diri. Namun, oknum TNI tersebut tetap mengejar hingga Edi terjatuh di jalan yang ramai, setangnya ditendang, kaki terjepit motor, dan mengalami pemukulan di kepala serta wajah. Akibat penganiayaan itu, Edi mengalami cedera serius: hidung sebelah kiri sulit bernapas, empat gigi copot, mata kiri kabur, luka di pelipis sekitar 3 cm, dan benjolan di belakang kepala.
Tak hanya itu, korban mengaku diancam menggunakan senjata api jenis FN yang ditunjukkan dan dikokang. Ia sempat dibiarkan tergeletak berlumuran darah selama hampir satu jam sebelum dijemput dan dibawa ke Kantor Kebun Sarang Giting, di mana Edi kembali disiksa, dibakar dengan rokok, dan dipukuli.
Setelah itu, korban dibawa ke Polsek Dolok Masihul, namun ditolak karena kondisi kritis, kemudian dirujuk ke RS Buah Hati Dolok Masihul dan akhirnya ke RS Sri Pamela Tebing Tinggi. Dalam perjalanan, ia masih mendapat ancaman dan kekerasan, bahkan dipaksa membuat surat pernyataan palsu yang menyatakan luka-lukanya akibat kecelakaan.
Istri korban, Tri Apriani, menegaskan akan menempuh jalur hukum. Ia berencana melaporkan kasus ini ke Polisi Militer TNI (POM TNI) serta Polres Sergai.
“Saya minta oknum TNI itu bertanggung jawab penuh. Semoga kasus ini diproses tegas sesuai hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, oknum TNI B belum memberikan keterangan meski telah dikonfirmasi melalui WhatsApp.(fad/han)
Editor : Johan Panjaitan