BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Persoalan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham tidak ada habisnya, Senin (9/2/2026). Setelah mencuat adanya dugaan monopoli dua perusahaan yang memborong proyek di rumah sakit milik Pemerintah Kota Binjai itu, kali ini pejabat pembuat komitmen (PPK) menunjuk rekanan yang diduga tidak sesuai spesifikasi dalam belanja modal instalasi gardu listrik distribusi yang menguras anggaran hampir setengah miliar atau Rp498 juta.
Rekanan dimaksud berinisial STM, yang mendapat proyek itu melalui e-katalog. Informasi dirangkum, penunjukkan STM untuk belanja modal itu diduga tidak memenuhi syarat.
Soalnya, PPK diduga menunjuk STM sebagai rekanan tanpa melakukan verifikasi minimal tiga perusahaan pembanding sebelum menetapkannya dalam kegiatan tersebut. Ironisnya lagi, rekanan itu diduga tidak memiliki klasifikasi yang jelas seperti sertifikat badan usaha (SBU) kelistrikan, yang sesuai standar Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dikonfirmasi soal ini, PPK RSUD Djoelham, Mimi Rohawati hanya menjawab tidak benar saja. Sejumlah pertanyaan yang dilayangkan wartawan kepada Mimi hanya dibantah dan tanpa memberi alasan.
"Tidak benar," jawab Mimi singkat, akhir pekan kemarin.
Menanggapi dugaan ini, Praktisi Hukum, Ferdinand Sembiring meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera periksa dan panggil jajaran pada menejemen RSUD Djoelham. Sebab, diduga ada unsur kelalaian dalam administrasi pengadaan lantaran menunjuk STM yang diduga tidak memenuhi syarat dalam proyek belanja modal tersebut.
"Dasar apa pihak RSU menunjuk perusahaan itu, jika benar perusahaan tidak punya SBU tentang kelistrikan, itu jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres 46 Tahun 2025," ujar Ferdinand.
Dia menambahkan, kegiatan seperti ini harus tercatat di Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk menjamin transparansi kegiatan. "Meskipun dibenarkan untuk melakukan perencanaan kegiatan langsung melalui e-katalog versi 6, namun harus dicatat juga dalam LPSE agar transparan. Jadi sekarang ini yang perlu dilakukan adalah memeriksa seluruh administrasi dari awal hingga akhir dalam penunjukan perusahaan yang mengerjakan," pungkasnya. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan