Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polemik Ijazah Ditahan Berakhir Damai, Dinas Pendidikan Deliserdang Pastikan Siswi AAL Tetap Ikut UN

Johan Panjaitan • Senin, 9 Februari 2026 | 17:37 WIB

Kadis Pendidikan Deli Serdang, Suparno didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan Samsur Sinaga memediasi persoalan dugaan penahanan ijazah di sekolah MTs Swasta di Kecamatan Percut Seituan.
Kadis Pendidikan Deli Serdang, Suparno didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan Samsur Sinaga memediasi persoalan dugaan penahanan ijazah di sekolah MTs Swasta di Kecamatan Percut Seituan.

LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com – Dugaan penahanan ijazah milik seorang pelajar berinisial AAL oleh salah satu MTs swasta di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya menemukan titik terang. Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang turun langsung memediasi persoalan tersebut, Sabtu (7/2), sehingga hak pendidikan siswa tetap terjamin.

Mediasi melibatkan pihak MTs swasta, wali murid, pemerintah desa setempat, serta pihak SMA Swasta Al Maksum, dan disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Suparno S.Sos., MSP. Hasilnya, pihak sekolah yang sebelumnya menyimpan ijazah bersedia menyerahkannya, sementara orang tua siswa berkomitmen menyelesaikan administrasi yang masih tertunda.

“Sudah dilakukan mediasi. Pihak MTs swasta yang menahan ijazah bersedia menyerahkan, dan orang tuanya akan menyelesaikan masalah administrasinya,” jelas Suparno.

Baca Juga: Mentan Amran: NTB jadi Pusat Komoditas Bawang Putih dan Jagung Nasional

Dengan selesainya persoalan tersebut, AAL yang saat ini duduk di kelas XII SMA Swasta Al Maksum di Jalan Satria, Gang Al Maksum, Dusun XI, Percut Sei Tuan, dipastikan tetap dapat mengikuti Ujian Nasional (UN) tanpa hambatan.

Suparno menerangkan, polemik ini berawal dari kesalahpahaman dalam proses administrasi penerimaan ijazah. Pihak SMA sebelumnya meminta ijazah AAL untuk kebutuhan pemberkasan mengikuti UN. Namun, dokumen tersebut ternyata masih berada di MTs swasta asal karena adanya persoalan administrasi yang belum tuntas.

Dari situ kemudian muncul dugaan penahanan ijazah oleh pihak sekolah lama. Setelah Dinas Pendidikan turun tangan, persoalan tersebut dapat diluruskan dan diselesaikan melalui komunikasi terbuka.

“Kesalahpahamannya di situ, dan sudah diselesaikan. Ijazahnya sudah diserahkan, dan orang tua siswa yang bersangkutan akan menyelesaikan persoalan administrasi ke MTs. Siswi AAL tetap ikut UN,” tegasnya.

Baca Juga: Levi’s®️ Gelar Preview Session Koleksi Half 01 2026, Sambut Lebaran dengan Tema Layer Up Your Raya

Ia menegaskan, kehadiran Dinas Pendidikan dalam penyelesaian kasus ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan setiap siswa mendapatkan haknya dalam menempuh pendidikan tanpa terhambat persoalan administratif.

Langkah cepat ini sekaligus menjadi penegasan bahwa akses pendidikan harus tetap menjadi prioritas, dan setiap persoalan yang berpotensi mengganggu masa depan pelajar harus diselesaikan secara adil, bijak, dan berorientasi pada kepentingan siswa.(btr/han)

Editor : Johan Panjaitan
#ijazah #disdik deliserdang #siswa #ujian nasional