LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com– Dinamika pemerintahan desa di Kecamatan Tanjung Morawa memasuki babak baru. Sebanyak tujuh kepala desa resmi mengakhiri masa jabatannya dan untuk sementara digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) guna menjamin kesinambungan roda administrasi dan pelayanan publik.
Pelantikan tujuh Plt kepala desa dilakukan langsung oleh Camat Tanjung Morawa, Gontar Syahputra Panjaitan S.STP MM, di Aula Kantor Desa Tanjung Morawa B, Jumat (20/2/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari mekanisme transisi pemerintahan desa menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa yang dijadwalkan berlangsung pada April mendatang.
Adapun desa yang mengalami pergantian kepemimpinan sementara tersebut yakni:
-
Desa Aek Pancur: dari Suyitno kepada Elekta SM Nababan
-
Desa Bandar Labuhan: dari Hajeman kepada Adi Saputra Sirait
-
Desa Dalu Sepuluh A: dari Sugianto kepada Darma Manalu
-
Desa Dagang Kelambir: dari Alfian kepada Nurhidayah
-
Desa Lengau Seprang: dari Suheriyanto kepada Santi
-
Desa Penara Kebun: dari Asmawati kepada Nurhedi
-
Desa Punden Rejo: dari Misno kepada Sugan Wijaya Kusuma
Dalam arahannya, Gontar Syahputra menegaskan bahwa para Plt yang baru dilantik harus segera bekerja tanpa jeda. Stabilitas pelayanan administrasi desa, menurutnya, tidak boleh terganggu meski terjadi pergantian kepemimpinan.
Baca Juga: Setahun Kepemimpinan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebing Tinggi Raih Tiga Penghargaan Prestisius
“Setelah dilantik langsung bertugas agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan berjalan lancar,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa salah satu tugas penting para Plt adalah memastikan seluruh tahapan pemilihan kepala desa berjalan sukses, tertib, dan kondusif. Netralitas, profesionalisme, serta koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci dalam menjaga stabilitas menjelang pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Camat Tanjung Morawa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tujuh kepala desa yang telah purna bakti atas dedikasi dan pengabdian mereka selama menjabat.
Pergantian ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari siklus tata kelola pemerintahan desa yang harus dijalankan secara tertib dan akuntabel. Dengan kepemimpinan sementara yang sigap dan terukur, diharapkan proses transisi hingga terpilihnya kepala desa definitif dapat berlangsung tanpa gejolak, sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.(btr/han)
Editor : Johan Panjaitan