Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

AMAL Nisel Audiensi ke DPD RI, Desak Eksekusi Penutupan PT Gruti dan PT Teluk Nauli

Johan Panjaitan • Rabu, 25 Februari 2026 | 14:10 WIB

 Ketum dan Sekjen AMAL Nisel bersama Ketua Cab. GMKI Telukdalam menyerahkan dokumen penutupan kedua PT di Kepulauan Batu kepada anggota DPD RI Pdt. Penrad Siagian. Selasa, (24/2) (ERIUSMAN/SUMUT POS)
Ketum dan Sekjen AMAL Nisel bersama Ketua Cab. GMKI Telukdalam menyerahkan dokumen penutupan kedua PT di Kepulauan Batu kepada anggota DPD RI Pdt. Penrad Siagian. Selasa, (24/2) (ERIUSMAN/SUMUT POS)

NISEL, Sumutpos.jawapos.com– Penutupan izin usaha kehutanan PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT Gruti) dan PT Teluk Nauli berbuntut panjang. Meski izin telah dicabut melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 89 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026, kedua perusahaan tersebut disebut masih beraktivitas di wilayah Kepulauan Batu (Tello), Kabupaten Nias Selatan.

Situasi itu mendorong Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan (AMAL Nisel) beraudiensi dengan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia asal Sumatera Utara, Penrad Siagian, guna meminta pengawalan serius atas eksekusi pencabutan izin tersebut.

Soroti Kerusakan Lingkungan dan Dampak Sosial

AMAL Nisel menilai, selama hampir 39 tahun beroperasi di kawasan hutan Pulau-pulau Batu, aktivitas perusahaan telah memicu berbagai persoalan lingkungan dan sosial. Selain hutan yang mengalami degradasi, mereka juga menyoroti dampak terhadap ekosistem sungai yang disebut memicu gangguan habitat buaya hingga masuk ke permukiman warga.

“Harapan kami, penutupan ini benar-benar dijalankan dan perusahaan tidak lagi beroperasi,” ujar perwakilan AMAL Nisel dalam pertemuan tersebut.

Mereka juga menyebut bahwa pencabutan izin seharusnya otomatis menghilangkan legal standing perusahaan untuk melakukan aktivitas operasional maupun pelaporan hukum atas nama perusahaan.

Penrad Siagian: Akan Digelar RDP Libatkan Semua Pihak

Menanggapi aspirasi tersebut, Penrad Siagian menyatakan kesiapannya mengawal proses tersebut melalui fungsi pengawasan di DPD RI. Ia meminta AMAL Nisel melengkapi dokumen pendukung agar dapat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, DPRD, hingga instansi terkait lainnya.

“Penutupan PT Gruti dan PT Teluk Nauli bukan tanpa alasan. Ada pelanggaran aturan sektor kehutanan dan faktor kerusakan lingkungan. Pencabutan izin itu lahir dari dua faktor utama tersebut,” tegas Penrad saat berada di Teluk Dalam, Selasa (24/2), sebelum melanjutkan kunjungan kerja ke Kecamatan Pulau-pulau Batu.

Ia menambahkan, bersama 26 perusahaan lain di Sumatera Utara, kedua PT tersebut termasuk dalam daftar pencabutan izin akibat persoalan lingkungan.

Audiensi juga menyinggung laporan PT Gruti terhadap AMAL Nisel yang tengah bergulir di Polres Nias Selatan. AMAL menilai penanganannya terkesan diskriminatif karena laporan mereka terhadap perusahaan belum ditindaklanjuti.

Penrad mengingatkan aparat penegak hukum agar bersikap netral dan melihat persoalan ini dalam konteks konflik agraria dan tenurial, bukan semata konflik biasa antara perusahaan dan masyarakat.

“Polisi harus netral dan mampu melihat ini sebagai konflik tenurial yang kompleks. Jangan sampai ada kesan kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyuarakan penolakan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa aparat seharusnya hadir untuk melindungi masyarakat serta memastikan tidak ada keberpihakan terhadap kelompok tertentu.

AMAL Nisel menegaskan, sejak 26 Januari 2026, izin PT Gruti telah resmi dicabut dan seluruh aset tidak bergerak eks perusahaan menjadi milik negara. Karena itu, mereka mendesak pemerintah memastikan tidak ada lagi aktivitas perusahaan di lapangan.

Persoalan ini kini memasuki babak pengawasan politik di tingkat pusat. Publik menanti: apakah pencabutan izin hanya berhenti di atas kertas, atau benar-benar dieksekusi demi pemulihan lingkungan dan kepastian hukum di Kepulauan Batu.(eri/han)

Editor : Johan Panjaitan
#anggota dpd ri #nias selatan #amal #PT gruti