Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Mahasiswa Tabagsel Desak Kejari Paluta Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Aek Rao TN

Johan Panjaitan • Senin, 2 Maret 2026 | 14:10 WIB

DPP-PAM-TABAGSEL mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan korupsi Dana Desa di Desa Aek Rao TN, Kecamatan Dolok di Kejari Paluta. (MITRA HARAHAP/SUMUT POS)
DPP-PAM-TABAGSEL mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan korupsi Dana Desa di Desa Aek Rao TN, Kecamatan Dolok di Kejari Paluta. (MITRA HARAHAP/SUMUT POS)

GUNUNG TUA, Sumutpos.jawapos.com-Dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Pusat Pasukan Aspirasi Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (DPP-PAM-TABAGSEL) mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan korupsi Dana Desa di Desa Aek Rao TN, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Desakan itu disampaikan melalui pernyataan sikap resmi yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara agar segera melakukan penyelidikan terhadap Kepala Desa Aek Rao TN atas sejumlah dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan anggaran desa.

Koordinator Lapangan DPP-PAM-TABAGSEL, Benni Dongoran, menyebutkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi penyimpangan yang dinilai merugikan masyarakat serta perangkat desa.

Soroti Dugaan KKN Dana Desa

Mahasiswa menyoroti dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Dana Desa sejak tahun anggaran 2023 hingga 2025. Mereka meminta Kepala Kejari Paluta, Dadi Wahyudi, untuk memerintahkan penyelidikan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut.

Menurut mereka, transparansi pengelolaan dana desa harus dijaga karena anggaran tersebut bersumber dari keuangan negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Gaji Perangkat Desa Diduga Menunggak

Selain dugaan penyimpangan anggaran, DPP-PAM-TABAGSEL juga menyoroti persoalan kesejahteraan aparatur desa. Kepala Desa Aek Rao TN diduga belum membayarkan gaji maupun tunjangan aparatur desa selama kurang lebih dua tahun, yakni 2024 hingga 2025.

Tidak hanya itu, honorarium anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga disebut belum dibayarkan selama satu tahun penuh pada 2025.

Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan desa serta berpotensi melanggar aturan administrasi keuangan desa.

BLT Miskin Ekstrem Diduga Tidak Tersalurkan

Mahasiswa juga menyoroti dugaan macetnya penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat kategori miskin ekstrem pada tahun anggaran 2025.

Padahal, program bantuan tersebut merupakan hak warga yang seharusnya disalurkan tepat waktu untuk membantu masyarakat yang paling membutuhkan.

“Jika benar tidak disalurkan, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi menjadi persoalan hukum yang serius,” tegas Benni.

Minta Audit Investigatif Inspektorat

Selain meminta penyelidikan oleh Kejaksaan, DPP-PAM-TABAGSEL juga mendesak Inspektorat Kabupaten Padang Lawas Utara untuk segera membentuk tim audit investigatif guna menelusuri pengelolaan dana desa secara menyeluruh.

Mahasiswa juga meminta agar dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut ditindaklanjuti dengan sanksi administratif berat sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 dan Pasal 42.

DPP-PAM-TABAGSEL menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum.

“Ini menyangkut hak masyarakat dan integritas pengelolaan dana desa. Kami akan terus mengawal sampai ada langkah hukum yang jelas,” ujar Benni.

Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dan Inspektorat segera turun tangan agar tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.(mag-12/han)

Editor : Johan Panjaitan
#mahasiswa #dana desa #korupsi #Kejari Paluta