Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Diduga Manipulasi Izin OSS, Tujuh Gudang di Binjai Belum Kantongi Dokumen UKL-UPL

Johan Panjaitan • Minggu, 8 Maret 2026 | 17:00 WIB

 Kantor Dinas Perkim Binjai di Jalan Cut Nyak Dhien, Binjai Timur. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Kantor Dinas Perkim Binjai di Jalan Cut Nyak Dhien, Binjai Timur. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Pembangunan sedikitnya tujuh gudang baru di Kota Binjai menuai sorotan. Gudang-gudang yang berada di Kelurahan Sumber Karya serta di sepanjang Jalan Lintas Medan-Binjai, Kecamatan Binjai Timur, diduga berdiri tanpa dokumen lingkungan yang memadai.

Meski belum mengantongi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), bangunan tersebut diketahui telah memperoleh izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Binjai. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya manipulasi dalam proses pendaftaran perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai, Hardiansyah Pohan, membenarkan bahwa hingga saat ini tujuh gudang tersebut belum memiliki dokumen UKL-UPL.

Menurutnya, para pelaku usaha hanya mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPLH) yang didaftarkan atas nama perseorangan, bukan badan usaha.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Jaksa, Mantan Kepala BKD Langkat Tetap Divonis Bebas Dikasus Suap PPPK

“Karena jenisnya perseorangan, hal tersebut merupakan pelanggaran dalam laporan yang dilakukan oleh pelaku usaha,” ujarnya.

Hardiansyah menyebut pihaknya telah meninjau langsung sejumlah lokasi gudang setelah adanya pemberitaan di berbagai media. Dari hasil pengecekan lapangan, enam gudang telah didatangi tim DLH dan diketahui belum memiliki dokumen UKL-UPL.

“Kami sudah turun ke lapangan dan berkoordinasi dengan perwakilan pemilik gudang. Saat ini mereka menyampaikan rencana untuk mengurus dokumen UKL-UPL di Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.

Terkait dugaan manipulasi data dalam sistem OSS, Hardiansyah menyatakan pihaknya akan mengajukan penyanggahan kepada dinas perizinan. Hal ini dilakukan karena pelaku usaha diduga mendaftarkan kegiatan usahanya sebagai perseorangan, bukan badan usaha, sehingga hanya memerlukan SPPLH sebagai syarat administratif.

“Kami akan menyanggah laporan tersebut kepada dinas perizinan agar SPPLH yang didaftarkan dapat dibatalkan,” tegasnya.

Dugaan manipulasi ini semakin menguat karena SPPLH yang diajukan diduga digunakan sebagai syarat untuk memperoleh izin PBG bagi tujuh bangunan gudang yang saat ini masih dalam tahap pembangunan.

Baca Juga: Warga Medan Deli Keluhkan Persoalan Sampah, DPRD Minta Pemko Lengkapi Sarana

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bidang di Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Binjai, Leo, mengaku pihaknya telah memanggil pemilik gudang dan meminta mereka segera berkoordinasi dengan DLH untuk melengkapi dokumen lingkungan.

Menurut Leo, pihaknya juga telah melakukan penindakan saat pembangunan gudang berlangsung. Namun, pembangunan tetap berlanjut.

“Bangunan tersebut sudah pernah kami tilang. Kami juga sudah mengarahkan pemilik bangunan agar berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk melengkapi dokumen UKL-UPL,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam beberapa kasus pembangunan gudang, SPPLH masih dapat digunakan sebagai persyaratan untuk mengurus izin PBG.

“Bangunan gudang di Jalan Medan-Binjai dan enam gudang di Kelurahan Sumber Karya memiliki persyaratan SPPLH untuk mengurus izin PBG, dan itu dibenarkan dalam aturan,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui pihaknya tetap menyarankan pemilik bangunan agar mengurus dokumen UKL-UPL melalui DLH.

Kasus ini pun memunculkan kritik terhadap lemahnya proses verifikasi dan pengawasan dalam penerbitan izin bangunan. Selain berpotensi melanggar ketentuan lingkungan, praktik tersebut juga dinilai dapat berdampak pada rendahnya potensi pendapatan asli daerah akibat ketidaksesuaian status usaha yang didaftarkan.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#gudang baru #perizinan #dokumen #UKL-UPL