BATUBARA, Sumutpos.jawapos.com – Operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Kuala Gunung di Desa Perkebunan Kuala Gunung, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, terancam dihentikan sementara. Hal itu menyusul temuan Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Batubara yang mengindikasikan adanya sejumlah dugaan pelanggaran administrasi dalam kegiatan operasional perusahaan tersebut.
Ketua Pansus PAD DPRD Batubara, Rohadi, mengungkapkan bahwa temuan tersebut diperoleh saat tim pansus melakukan peninjauan langsung ke lokasi PKS PT Kuala Gunung pada Senin (9/3/2026).
“Saat Pansus PAD melakukan peninjauan ke PKS PT Kuala Gunung, tim menemukan sejumlah dugaan pelanggaran administrasi terkait operasional perusahaan,” ujar Rohadi.
Ia menjelaskan, hasil peninjauan lapangan tersebut akan segera dibahas dalam rapat internal pansus bersama seluruh anggota untuk menentukan langkah dan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kabupaten Batubara.
Menurut Rohadi, salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah rekomendasi penghentian sementara operasional pabrik apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
“Kami akan segera menggelar rapat internal untuk merumuskan rekomendasi kepada Pemkab Batubara. Salah satu opsi yang akan kami sampaikan adalah penghentian sementara operasional PT Kuala Gunung jika pelanggaran tersebut terbukti,” tegasnya.
Dalam peninjauan tersebut, Pansus PAD juga menyoroti sejumlah aspek yang dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran, di antaranya terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), kewajiban pembayaran retribusi air bawah tanah (ABT), hingga dugaan ketidaksesuaian antara data produksi yang dilaporkan perusahaan dengan realisasi produksi di lapangan.
Pansus menduga terdapat pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan kewajiban retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batubara Nomor 1 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Perda Nomor 4 Tahun 2022.
DPRD Batubara menegaskan akan terus mendalami temuan tersebut guna memastikan seluruh aktivitas industri di wilayah itu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus tidak merugikan pendapatan daerah. (lib/han)
Editor : Johan Panjaitan