STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Pelarian terdakwa kasus narkotika, Mahlul Ridha, yang sempat kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Stabat, berakhir tragis. Terdakwa yang terjerat perkara kepemilikan ribuan pil ekstasi itu dilaporkan meninggal dunia setelah kendaraan umum yang ditumpanginya mengalami kecelakaan tunggal di perbatasan Kabupaten Aceh Tamiang dan Kota Langsa.
Terdakwa sebelumnya berhasil melarikan diri dari area belakang Pengadilan Negeri Stabat pada Kamis (12/3/2026). Dalam kasus yang menjeratnya, Mahlul Ridha didakwa memiliki 2.971 butir pil ekstasi dan menghadapi tuntutan pidana penjara selama 16 tahun.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Ika Lius Nardo, menjelaskan bahwa setelah meloloskan diri, terdakwa diduga menuju Jalan Lintas Medan–Banda Aceh dengan menumpangi sepeda motor sebelum melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan umum menuju arah Langsa.
“Setelah peristiwa itu, tim intelijen langsung melakukan pengejaran dan penyisiran di sekitar lokasi. Kami kemudian memperoleh informasi bahwa terdakwa sedang menuju Kota Langsa menggunakan kendaraan umum,” ujar Nardo, Jumat (13/3/2026).
Baca Juga: Pemkab Deli Serdang Perkuat Sinergi Pembangunan, Enam Mitra Strategis Teken MoU
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim intelijen bergerak menuju wilayah Aceh. Namun di tengah perjalanan, aparat menerima kabar bahwa kendaraan umum yang ditumpangi terdakwa mengalami kecelakaan tunggal.
Tim intelijen kemudian berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Langsa untuk memastikan identitas korban dalam kecelakaan tersebut.
“Setelah dilakukan pendalaman, diperoleh informasi bahwa benar terdakwa Mahlul Ridha berada di dalam kendaraan tersebut dan menjadi salah satu korban kecelakaan,” jelas Nardo.
Terdakwa kemudian dilarikan masyarakat ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa karena mengalami luka serius. Tim intelijen Kejari Langkat bersama Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Asbach, tiba di rumah sakit sekitar satu jam setelah kejadian.
Baca Juga: GoTo dan Kementerian Perhubungan Fasilitasi Mitra Driver dan Keluarga Mudik Gratis lewat GoMudik
Dari keterangan tenaga medis, kondisi terdakwa saat itu sangat kritis sehingga harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.
Namun upaya medis tidak mampu menyelamatkan nyawanya. Terdakwa yang sebelumnya sempat menjadi buronan aparat penegak hukum itu akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (13/3/2026) pukul 02.17 WIB.
Setelah dinyatakan meninggal, pihak Kejaksaan Negeri Langkat kemudian menyerahkan jenazah kepada keluarga.
Kasus yang menjerat Mahlul Ridha bermula dari penangkapan oleh aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara pada pertengahan Juni 2025. Ia diamankan di depan pintu Tol Tanjungpura, Desa Kwala Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2.971 butir pil ekstasi, satu unit telepon genggam, serta sebuah mobil Toyota Innova berwarna abu-abu dengan nomor polisi BK 1421 GB.
Dengan meninggalnya terdakwa dalam pelarian tersebut, proses hukum atas perkara yang menjeratnya secara otomatis gugur. Namun peristiwa ini sekaligus menjadi catatan serius bagi aparat penegak hukum terkait pengawasan terhadap tahanan selama proses persidangan berlangsung.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan