Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Vonis 12 Tahun Kasus Sabu 1 Kg di Binjai Tuai Polemik, Bawas MA dan Jamwas Diminta Turun Tangan

Johan Panjaitan • Minggu, 15 Maret 2026 | 11:05 WIB

 Sejumlah masyarakat saat melintas di depan Gedung Pengadilan Negeri Binjai, Jalan Gatot Subroto, Binjai Barat. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Sejumlah masyarakat saat melintas di depan Gedung Pengadilan Negeri Binjai, Jalan Gatot Subroto, Binjai Barat. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Sidang perkara narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di Pengadilan Negeri Binjai memicu sorotan publik. Vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa pecatan polisi, Erina Sitapura, dinilai relatif ringan untuk perkara narkotika dengan barang bukti besar.

Sorotan juga muncul karena dalam proses persidangan terungkap dugaan adanya perintah dari oknum Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berinisial Ipda JN agar sabu tersebut dijual. Dugaan ini disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa, namun tidak tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Paulus Meliala.

Meski demikian, akhir persidangan justru menguntungkan para terdakwa. Mereka lolos dari ancaman hukuman mati maupun penjara seumur hidup.

Baca Juga: PLN Pastikan Kesiapsiagaan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara Selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 H

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Erina dengan pidana penjara 17 tahun. Namun Majelis Hakim yang dipimpin Fadel Pardamean menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.

Putusan tersebut memicu kegelisahan masyarakat. Karena itu, Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung diminta turun tangan untuk mengevaluasi proses penuntutan hingga putusan yang dinilai terlalu ringan.

“Kalau memang ada kegelisahan publik, tidak ada salahnya Badan Pengawasan Mahkamah Agung maupun Jaksa Agung Muda Pengawasan melakukan pengecekan atau evaluasi secara internal,” kata Pengamat Sosial dari Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumatera Utara, Abdul Rahim Daulay, Minggu (15/3/2026).

Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Rahim juga menyayangkan tuntutan jaksa dan putusan hakim yang dianggap tidak maksimal. Apalagi Erina merupakan aparat penegak hukum yang masih aktif saat kasus tersebut terjadi sebelum akhirnya dipecat dari Polri.

Menurutnya, keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus narkotika semestinya mendapat hukuman lebih berat dibanding masyarakat biasa.

“Seorang aparat penegak hukum yang terlibat narkoba bukan hanya melakukan tindak pidana, tetapi juga merusak integritas institusi. Karena itu secara moral dan sosial semestinya ada pemberatan hukuman,” tegasnya.

Hal senada disampaikan akademisi hukum dari Universitas Pembangunan Panca Budi Medan, Assoc Prof T Riza Zarzani. Ia menilai perkara narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya luas dan sistematis.

Karena itu, tuntutan maupun putusan dalam perkara dengan barang bukti besar seharusnya dijatuhkan secara maksimal.

“Dengan barang bukti sabu 1 kilogram, harapan masyarakat tentu tuntutan dan vonis lebih berat, misalnya 18 tahun atau 20 tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga: Bank Banten Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim Serentak di Seluruh Indonesia

Dalam persidangan juga terungkap adanya dugaan perintah dari atasan terdakwa, Ipda JN, untuk menjual sabu tersebut. Kristal putih yang diperintahkan untuk dijual diduga berasal dari barang bukti hasil tangkapan.

Skema penjualannya, Ipda JN disebut memerintahkan agar sabu dijual seharga Rp260 juta. Namun terdakwa mencoba menjualnya seharga Rp320 juta. Selisih keuntungan Rp60 juta rencananya dibagi kepada empat orang dengan masing-masing memperoleh Rp15 juta.

Riza menilai dugaan keterlibatan atasan tersebut harus didalami lebih lanjut agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

“Mengenai dugaan perintah dari atasan para terdakwa harus ditelusuri secara serius agar kasus seperti yang pernah terjadi sebelumnya tidak terulang,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Erina Sitapura tidak diadili sendirian. Ia bersama tiga terdakwa lain yakni Ngatimin, Abdur Rahim dan Gilang Pratama.

Majelis Hakim PN Binjai menjatuhkan vonis yang sama kepada keempatnya, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana tambahan.

Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun barang bukti berupa sabu 1 kilogram, tiga telepon genggam berbagai merek dimusnahkan. Sementara dua unit Yamaha Nmax dengan nomor polisi BK 3923 TBX dan BK 4999 ATT serta satu unit Honda Mobilio putih BK 1509 DQ dirampas untuk negara.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#jamwas #pengadilan negeri binjai #sabu #bawas ma