STABAT, Sumutpos.jawapos.com– Aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal kembali mencuat di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Kegiatan pengerukan pasir dan batu (sirtu) di aliran sungai disebut berlangsung bebas tanpa pengawasan, memicu keresahan masyarakat setempat.
Aktivitas terbaru terpantau di Dusun I, Desa Tanjung Lenggang, Bahorok. Berdasarkan rekaman video yang diperoleh wartawan, sebuah alat berat jenis ekskavator terlihat mengeruk material sirtu di pinggir aliran sungai. Di lokasi yang sama, sejumlah truk bertonase besar tampak antre menunggu muatan hasil penambangan.
Warga menyebut kegiatan tersebut telah berlangsung sekitar sepekan terakhir.
“Alat beratnya ada satu unit ekskavator. Truknya juga banyak, besar-besar, datang silih berganti,” ujar seorang warga setempat, Senin (16/3).
Baca Juga: Geely Auto Indonesia Lanjutkan Regional Handover Geely EX2 di 9 Kota, Termasuk Medan
Aktivitas penambangan itu diduga dikelola oleh seorang oknum pengurus organisasi kepemudaan berinisial RS. Warga menyebut praktik serupa sebelumnya juga terjadi di wilayah lain di Bahorok dengan pola pengelolaan yang hampir sama.
“Banyak OKP di sini yang melakukan kegiatan seperti itu. Yang di Sematar kemarin juga disebut-sebut dikelola OKP,” ungkapnya.
Dampak aktivitas tersebut mulai dirasakan masyarakat. Jalan umum yang dilintasi truk pengangkut material kini dipenuhi debu dan mengalami kerusakan akibat lalu-lalang kendaraan bermuatan berat.
“Jalan sebenarnya sudah rusak. Dengan adanya galian C ini, kerusakan makin parah dan debunya sangat mengganggu,” keluh warga.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan yang lebih luas, termasuk potensi kerusakan aliran sungai jika aktivitas pengerukan terus berlangsung tanpa pengawasan.
Sementara itu, Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang belum memberikan penjelasan panjang terkait aktivitas tersebut. Saat dikonfirmasi, ia hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mengecek informasi di lapangan.
Baca Juga: Makanan Pedas Tidak Harus Dijauhi, Ini Manfaatnya bagi Kesehatan
“Terima kasih infonya, akan kami cek dulu ke lokasi,” ujarnya singkat.
Penelusuran di lapangan menunjukkan dugaan aktivitas galian C ilegal tidak hanya terjadi di Desa Tanjung Lenggang. Kegiatan serupa juga disebut berlangsung di Desa Sematar, Kecamatan Bahorok.
Jika benar berlangsung tanpa izin resmi, praktik ini berpotensi melanggar ketentuan pertambangan serta menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur. Warga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan sebelum kerusakan yang ditimbulkan semakin meluas. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan