BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Sebanyak 1.054 wargabinaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai menerima remisi pada Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Dari seribuan wargabinaan yang menerima remisi, delapan orang di antaranya dinyatakan bebas.
Jumlah seribuan wargabinaan yang menerima remisi tersebut sesuai berdasarkan usulan dari Lapas Binjai. Pelaksanaan delapan wargabinaan yang langsung bebas usai mendapat pengurangan hukuman berjalan penuh haru.
Momentum Hari Raya Idulfitri menjadi simbol kemenangan dan kesempatan baru bagi para wargabinaan untuk kembali ke tengah masyarakat. Dan memulai kehidupan yang lebih baik.
Kalapas Binjai, Wawan Irawan menyatakan, wargabinaan yang telah bebas ini dapat menjadikannya kesempatan baik sebagai titik awal perubahan diri. Dia juga menekankan, pentingnya menjaga perilaku, menjauhi pelanggaran hukum, serta berperan aktif sebagai pribadi yang bermanfaat di lingkungan masyarakat.
"Jadikan pengalaman selama menjalani masa pidana sebagai pembelajaran berharga. Kembali ke masyarakat dengan semangat baru, jaga nama baik diri dan keluarga, serta hindari segala bentuk pelanggaran hukum," ujar Wawan, Selasa (23/3/2026).
Dia menambahkan, kebebasan yang diperoleh merupakan bentuk kepercayaan dari negara yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Diharapkan para eks wargabinaan dapat beradaptasi dengan baik, serta turut berkontribusi positif dalam kehidupan bermasyarakat.
"Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan dapat memotivasi seluruh wargabinaan lainnya untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas Kelas IIA Binjai," pungkasnya. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan