STABAT, Sumutpos.jawapos.com- Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut diminta turun ke Polsek Salapian Resort Langkat, terkait dugaan tangkap lepas daftar pencarian orang (DPO) atas nama Edy Putra Bangun alias Betmen, jelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Permintaan itu disampaikan Praktisi Hukum, Ferdinand Sembiring saat diminta tanggapannya, Rabu (25/3/2026).
"Propam Polda Sumut wajib turun mendalami informasi dugaan tangkap lepas tersebut," kata Ferdinand.
Turunnya Propam Polda Sumut ini, kata dia, dengan tujuan untuk periksa pimpinan Polsek Salapian beserta jajaran Unit Reskrim yang menangani perkara tersebut. "Periksa Kapolsek Salapian, mengapa orang yang sudah ditangkap, dilepaskan lagi melalui restorative justice (RJ). Terlebih lagi, salah satu tersangka sudah pernah dipidana penjara dalam kasus narkotika," ungkapnya.
"RJ dapat dilakukan ketika tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana atau yang belum pernah menjalani hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Polsek Salapian menetapkan tersangka terhadap enam orang dalam perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama dengan pelapor Faisal Adhitama sesuai nomor: LP/B/107/XII/2025 yang terjadi di Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Langkat. Adapun keenam tersangka dimaksud yakni, Ade Ervanda alias Dedek (35) warga Kelurahan Tanjung Langkat, Boyan (33) warga Desa Pamah Tambunan, Yoga Tarigan (30) warga Desa Ponco Warno, Margo Sembiring warga Desa Namanjahe, Jojo (32) warga Desa Lau Tepu dan Betmen (35) warga Kelurahan Tanjung Langkat.
Namun berjalannya waktu, polisi diduga melepaskan lima orang tersangka dan seorang lagi atas nama Ade Ervanda alias Dedek (35) beserta barang bukti satu unit Toyota Fortuner BK 1801 ZS, tiga bilah senjata kelewang, satu baju kaus warna hitam serta satu kursi kayu bercak darah, dilakukan tahap II ke jaksa. Oleh penuntut umum, sudah melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Stabat dan tersangka Dedek pun akan segera diadili.
Ferdinand menilai, ada dugaan perilaku istimewa terhadap tersangka lain yang sudah menghirup udara segar. "RJ itu dilakukan harus dengan seluruh tersangka, karena tindak pidana dugaan penganiayaan yang terjadi dilakukan secara bersama-sama. Kalau lima tersangka yang dilakukan RJ dan seorang tersangka dilimpahkan ke pengadilan, ini patut diduga ada perlakuan istimewa kepada tersangka lain," bebernya.
"Dengan serangkaian peristiwa yang terjadi dan terdapat dugaan kejanggalan seperti RJ yang tidak dilakukan secara menyeluruh kepada tersangka dan diduga tersangka yang pernah menjalani pidana mendapat RJ kembali, ini menunjukkan hal aneh. Karena itu, Propam Polda Sumut harus turun mendalami dugaan tangkap lepas melalui cara penyelesaian RJ tersebut," sambungnya.
Terpisah, Kapolsek Salapian, Iptu MK Bima Prakarsa masih memilih bungkam. Dua kali dikonfirmasi untuk keberimbangan, perwira pertama yang merupakan jebolan Akademi Kepolisian itu, kembali tidak menjawab.
Diketahui, Edy Putra Bangun alias Betmen, merupakan seorang oknum ketua organisasi kepemudaan yang pernah menjalani pidana penjara 1 tahun 3 bulan dalam kasus narkotika. Setelah ditetapkan dalam DPO Polsek Salapian dan ditangkap di sekitar Jembatan Bandar Telu oleh Polsek Salapian pada pertengahan Januari 2026, alih-alih dapat diadili, Betmen diduga dilepas oleh polisi jelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Menurut Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, perkara tersangka Betmen dilakukan penyelesaian melalui keadilan (restoratif justice). Disoal alasan penyidik kenapa RJ tidak dilakukan kepada seluruh tersangka, David malah menjawab, pertanyaan yang ditanyakan wartawan salah alamat.
"Pertanyaan saudara tidak tepat saudara tanyakan kepada saya. Silahkan tanyakan kepada para pihak (tersangka dan korban), kepolisian hanya memberikan pelayanan dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan di antara pihak," jawab David.
Pemberkasan yang dilakukan polisi kepada penuntut umum hanya menyasar kepada dua tersangka saja. Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo menyatakan, pihaknya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka Ade Ervanda alias Dedek pada 30 Januari 2026.
Menurutnya, berkas perkara sudah dilimpahkan ke PN Stabat dan akan segera diadili. "Untuk berkas atas nama tersangka Edy Putra Bangun telah kami terima. Namun, jaksa peneliti mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik untuk melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaka peneliti (P-19)," sambung Nardo.
Pernyataan Nardo menjelaskan bahwa berkas tersangka Betmen sempat diserahkan kepada jaksa. Namun, pengembalian yang dilakukan jaksa kepada penyidik diduga berbuntut dengan penyelesaian RJ.
"Tersangka Ade Ervanda didakwa pasal 262 ayat (2) KUHP subsidair pasal 262 ayat (1) KUHP," pungkasnya. (ted)
Editor : Johan Panjaitan