Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sengketa Pajak Memanas di Rantauprapat, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Buka Jalur Pengaduan

Johan Panjaitan • Selasa, 7 April 2026 | 17:00 WIB
Kantor KPP Rantauprapat di kawasan jalan Ahmad Yani. (Fajar/Sumut Pos)
Kantor KPP Rantauprapat di kawasan jalan Ahmad Yani. (Fajar/Sumut Pos)

 

LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com-Polemik sengketa pajak kembali mencuat di Rantauprapat. Sepasang wajib pajak, Rajali Harahap dan istrinya Dewi Astuti, menghadapi beban utang Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp768 juta yang mereka klaim tidak memiliki kejelasan dasar perhitungan.

Di tengah kebuntuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami persoalan serupa. Ketua Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin, menegaskan bahwa pihaknya siap menelaah kasus ini secara menyeluruh.

“Silakan wajib pajak membuat laporan. Kami akan mempelajari duduk persoalannya untuk mencari jalan keluar,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga: Siantar Ambil Peran Strategis! Konektivitas Wilayah Jadi Kunci Dorong Kawasan Pertumbuhan Sumut

Kasus ini bermula ketika pasangan pedagang ayam asal Labuhanbatu Selatan tersebut dikenakan kewajiban pembayaran pajak oleh KPP Pratama Rantauprapat untuk tahun pajak 2020. Namun, hingga kini mereka mengaku tidak mendapatkan penjelasan rinci mengenai dasar penetapan angka tersebut.

Upaya klarifikasi telah berulang kali dilakukan dengan mendatangi kantor pajak setempat. Namun alih-alih solusi, mereka justru diarahkan ke Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Sumut II di Pematangsiantar.

Situasi semakin pelik ketika rekening bank milik Dewi Astuti dibekukan, membatasi akses mereka terhadap modal usaha. Dampaknya tidak hanya administratif, tetapi juga langsung menyentuh keberlangsungan ekonomi keluarga.

Baca Juga: Digusur Satpol PP, Pedagang Kecil Tagih Janji Wali Kota Binjai

Kepala KPP Pratama Rantauprapat, Teguh S, menyatakan bahwa penanganan kasus ini berada di bawah kewenangan kantor wilayah, sehingga pihaknya tidak dapat memberikan penjelasan lebih jauh.

Di titik inilah, peran Ombudsman menjadi krusial. Tidak sekadar menerima laporan, lembaga ini berpotensi menjadi jembatan mediasi antara wajib pajak dan otoritas perpajakan—jika ditemukan indikasi maladministrasi.(fdh/han)

Editor : Johan Panjaitan
#wajib pajak #KPP #Ombusdman RI #pph