Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Minim Personel, Pemkab Dairi Tunda Kebijakan WFH

Johan Panjaitan • Jumat, 10 April 2026 | 12:30 WIB
Kantor Bupati Dairi di jalan Sisingamangaraja Sidikalang. (RUDY SITANGGANG/SUMUT POS)
Kantor Bupati Dairi di jalan Sisingamangaraja Sidikalang. (RUDY SITANGGANG/SUMUT POS)

 

DAIRI, Sumutpos.jawapos.com- Kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi aparatur sipil negara yang didorong pemerintah pusat belum menemukan pijakan di daerah. Di Kabupaten Dairi, implementasi kebijakan tersebut praktis belum berjalan—bukan karena penolakan, melainkan keterbatasan yang tak terhindarkan.

Sekretaris Daerah Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin, menegaskan bahwa pemerintah daerah sejatinya telah menindaklanjuti arahan pusat melalui surat edaran resmi. Regulasi itu merujuk pada instruksi Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari program efisiensi nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

Namun di lapangan, kebijakan tidak selalu berbanding lurus dengan kondisi riil.

“Secara regulasi sudah kita siapkan. Tetapi implementasinya diserahkan kepada masing-masing OPD,” ujar Surung, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga: Terlalu Sayang Bisa Bahaya! Ini Tanda Ibu Mulai Terlalu Mengontrol Anak

Antara Kebijakan dan Kapasitas

Surat edaran Nomor 3246 Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Vickner Sinaga telah mengatur kerangka pelaksanaan WFH di lingkungan Pemkab. Namun hingga kini, belum satu pun organisasi perangkat daerah (OPD) yang melaporkan penerapan skema tersebut.

Alasannya sederhana, namun mendasar: kekurangan personel.

Hampir seluruh OPD di Dairi masih bergantung pada kehadiran fisik ASN untuk menjaga ritme pelayanan publik. Dalam kondisi sumber daya yang terbatas, skema kerja jarak jauh justru berpotensi mengganggu operasional.

Di sisi lain, faktor geografis juga memainkan peran. Dengan jarak kantor yang relatif dekat dan terpusat, efisiensi yang diharapkan dari WFH dianggap belum signifikan untuk diterapkan secara luas.

Baca Juga: Avtur Melonjak, Ongkos Haji Membengkak: Negara Diminta Tegas Lindungi Jemaah

Efisiensi vs Pelayanan

WFH dalam konteks kebijakan nasional tidak semata soal fleksibilitas kerja, melainkan bagian dari transformasi budaya birokrasi menuju sistem yang lebih adaptif dan efisien. Namun, kasus Dairi menunjukkan bahwa transformasi tidak bisa dipaksakan secara seragam.

Ada dilema yang muncul: antara mengejar efisiensi administratif dan menjaga kualitas pelayanan publik.

Bagi daerah dengan keterbatasan sumber daya manusia, prioritas masih bertumpu pada keberlangsungan layanan. Dalam situasi seperti ini, kehadiran ASN di kantor bukan sekadar rutinitas, melainkan kebutuhan.

Menunggu Momentum yang Tepat

Keputusan untuk belum menerapkan WFH bukan berarti mengabaikan kebijakan pusat, melainkan bentuk penyesuaian terhadap kapasitas daerah. Pemkab Dairi memilih bersikap realistis—menunda implementasi hingga kondisi memungkinkan.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa transformasi birokrasi membutuhkan lebih dari sekadar regulasi. Ia memerlukan kesiapan sistem, distribusi SDM yang memadai, serta infrastruktur pendukung yang kuat.(rud/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pemerintah pusat #daerah #asn #wfh