BAHOROK, Sumutpos.jawapos.com-Aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal kembali mencuat di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Di Desa Lau Damak, dua alat berat dilaporkan beroperasi—menggali pasir dari aliran sungai hingga mengeruk lahan daratan yang ditanami sawit. Aktivitas ini bukan hanya mengubah bentang alam, tetapi juga memicu keresahan warga.
Debu yang beterbangan dan kerusakan jalan menjadi dampak langsung yang dirasakan masyarakat. Namun di balik itu, ancaman yang lebih besar mengintai: kerusakan ekosistem yang berpotensi berlangsung jangka panjang.
“Kami resah. Jalan rusak dan berdebu, aktivitas ini jelas mengganggu,” ujar salah seorang warga.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Bahorok Tunggul Situmeang menyatakan belum menerima laporan resmi dari masyarakat. Meski demikian, ia membuka kemungkinan adanya penelusuran lebih lanjut.
“Jika ada informasi yang belum kami ketahui, tentu akan kami selidiki,” ujarnya, seraya menyebut bahwa aktivitas galian umumnya memiliki izin tahunan.
Namun persoalan ini bukan hal baru. Aktivitas serupa sebelumnya juga ditemukan di wilayah lain di Bahorok, seperti Desa Sematar. Pola yang berulang ini memperkuat dugaan bahwa praktik penambangan ilegal berlangsung secara sistematis.
Baca Juga: 2 Kg Sabu Digagalkan di Tol Amplas: Dua Kurir Dibekuk, Jaringan Internasional Diburu
Sorotan tajam datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Utara. Melalui Manajer Advokasi dan Kampanye, Jaka Kelana Damanik, WALHI menyebut penegakan hukum lingkungan di Langkat sebagai salah satu yang terburuk di provinsi tersebut.
Menurutnya, berbagai laporan masyarakat terkait kerusakan lingkungan kerap tidak ditindaklanjuti secara tuntas. Bahkan dalam beberapa kasus, pihaknya mengaku berhadapan dengan dugaan intimidasi dari oknum tertentu saat mendampingi masyarakat.
“Tidak mungkin aktivitas seperti ini berlangsung lama tanpa diketahui. Jika tetap berjalan, patut diduga ada pihak yang melindungi,” tegas Jaka.
Pernyataan itu memperlihatkan persoalan yang lebih dalam: bukan sekadar aktivitas ilegal, tetapi juga potensi lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. WALHI bahkan mendesak adanya reformasi menyeluruh dalam penanganan kasus lingkungan, termasuk mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat.
Desakan juga diarahkan kepada pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Sebab tanpa intervensi serius, praktik galian C ilegal dikhawatirkan akan terus merusak lingkungan sekaligus menggerus kepercayaan publik.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan