MEDAN, SUMUT POS- Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, bahwa aturan pelarangan penggunaan vape di tempat umum adalah kebijakan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, bukan dari pihak Kepolisian.
"Kita tugasnya hanya menindak vape yang mengandung bahan jenis berbahaya, seperti narkoba, bukan membuat kebijakan atau melakukan penarikan yang beredar di pasaran. Itu tugasnya Pemda dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ia menegaskan, pihaknya bersifat menunggu laporan.
Baca Juga: Duka Mendalam Keluarga PMI Asal Medan, Meninggal di Korsel Hak Tak Kunjung Jelas
"Jika ada yang melapor sudah pasti kita berikan tindakan, begitu juga untuk inspeksi mendadak (sidak), peran kita membantu satuan tugas (Satgas), sehingga tidak bisa juga ujug ujug menarik orang pengguna vape atau mengamankan penjual vape. Kalau ada laporan si penjual dan pengguna vape mengandung narkoba barulah kita tindak dan kita terapkan sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Menurutnya, pihak Kepolisian tidak bisa serta merta melakukan tindakan pelarangan sembarangan, sebab tidak mungkin juga mereka pengguna dan penjual vape yang tidak mengandung zat berbahaya ditindak, kecuali memang sudah ada aturan resminya dari Pemda setempat.
"Ya nggak mungkin jugakan orang yang kita lihat pengguna vape lantas digiring ke Kantor Polisi untuk diperiksa, semuakan ada prosedurnya," imbuhnya.
Namun meski begitu, pihaknya tetap mendukung setiap kebijakan Pemda selama ke arah positif serta tidak terkesan menyakiti dan menzholimi masyarakat.
"Kita tindak tegas para pengguna narkoba meski dalam berbagai bentuk, bukan serta merta semua hal yang tidak tersangkut paut ke arah yang dilarang hukum berarti harus ditindak. Kita mengedepankan Presisi dan rasa keadilan demi kebaikan bersama," tandasnya.
Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan total vape di Indonesia karena ditemukannya penyalahgunaan liquid yang dicampur narkotika. Wacana ini didukung oleh berbagai pihak untuk melindungi generasi muda dari gaya hidup tidak sehat dan zat berbahaya.
Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala BNNP Sumut, Brigjend Pol Tatar Nugroho tidak memberikan jawaban. Bahkan nomor WhatsApp nya pun sudah tidak aktif. (dwi/ram)
Editor : Juli Rambe