Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Izin Hutan Dicabut, Pemkab Palas Desak Pengawasan Ketat Lahan Eks-Konsesi

Johan Panjaitan • Jumat, 17 April 2026 | 16:00 WIB
Acara sosialisasi PBPH yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut pada Kamis (16/4/2026). (ISTIMEWA/SUMUT POS)
Acara sosialisasi PBPH yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut pada Kamis (16/4/2026). (ISTIMEWA/SUMUT POS)

 

PALAS, Sumutpos.jawapos.com-Kebijakan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Sumatera Utara mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Padang Lawas. Di tengah upaya penataan ulang tata kelola kehutanan, Pemkab menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar lahan eks-konsesi tidak berubah menjadi sumber persoalan baru.

Sikap tersebut disampaikan dalam forum Sosialisasi PBPH yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (16/4/2026). Mewakili Bupati Padang Lawas, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Marza Zennova, menekankan bahwa kebijakan pencabutan izin harus diikuti langkah konkret di lapangan.

“Jangan sampai lahan yang izinnya telah dicabut justru disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Pengawasan harus diperketat,” tegasnya.

Baca Juga: Irigasi Perpompaan Terobosan Nyata, Mentan Amran Dorong Lonjakan Produksi Nasional

Forum tersebut menjadi ruang konsolidasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan kebijakan berjalan efektif. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution membuka langsung kegiatan ini, yang turut dihadiri unsur penegak hukum Satgas PKH, Kementerian Kehutanan, serta perwakilan dari 12 kabupaten/kota terdampak.

Pemkab Padang Lawas secara khusus meminta Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi (Satgas PKH) untuk meningkatkan patroli di kawasan yang izinnya telah dicabut. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah praktik ilegal, termasuk penguasaan lahan secara tidak sah atau aktivitas ekonomi yang tidak sesuai peruntukan.

Di balik kebijakan pencabutan PBPH, terdapat agenda besar pemerintah dalam menata ulang distribusi sumber daya alam. Lahan yang kembali ke negara diharapkan dapat dimanfaatkan secara lebih adil dan produktif, terutama untuk mendorong kesejahteraan masyarakat lokal.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Gelar Pasar Murah bagi 1.000 Warga di Padang

Selain itu, penataan ini juga diharapkan mampu meminimalkan konflik agraria yang kerap muncul di kawasan hutan, sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem agar tetap sesuai dengan fungsi alaminya.

Langkah tersebut diperkuat oleh landasan regulasi yang jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, hingga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021.(mag-12/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pemcabutan #pengawasan #izin #Pemkab Pakpak Bharat #konsesi