Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Di Tengah Sorotan Publik, Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum di Langkat Berakhir Damai

Johan Panjaitan • Senin, 20 April 2026 | 20:53 WIB

Bupati Langkat, Syah Afandin saat memfasilitasi pertemuan terkait anak berhadapan dengan hukum yang berakhir damai. (Istimewa/Sumut Pos)
Bupati Langkat, Syah Afandin saat memfasilitasi pertemuan terkait anak berhadapan dengan hukum yang berakhir damai. (Istimewa/Sumut Pos)

 

STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Ketegangan panjang dalam perkara yang melibatkan anak akhirnya menemukan titik temu. Di bawah fasilitasi Bupati Langkat, Syah Afandin, dua pihak yang sebelumnya saling berhadapan sepakat mengakhiri konflik melalui jalur damai.

Pertemuan yang menghadirkan unsur Forkopimda ini menjadi momen krusial dalam perjalanan kasus yang sejak awal menyita perhatian publik. Perkara bermula dari dugaan penganiayaan di Kecamatan Salapian pada Oktober 2025, melibatkan seorang anak berinisial LB (15), serta dua pihak dewasa, JB dan IPB.

Upaya hukum sebenarnya telah berjalan. Kepolisian dan kejaksaan sempat menempuh jalur diversi—mekanisme penyelesaian perkara anak di luar pengadilan. Namun, karena tak kunjung menemukan titik terang, perkara berlanjut hingga pelimpahan ke Pengadilan Negeri Stabat.

Baca Juga: SMK Swasta Pemda Rantauprapat: Pabrik SDM Andalan yang Mencetak Teknisi Siap Pakai untuk Industri Labuhanbatu

Di tengah proses itu, kasus ini semakin menjadi sorotan setelah pengakuan LB viral di media sosial. Dalam video yang menyentuh, ia menyebut dirinya sebagai korban, meski berstatus tersangka. Bahkan, permohonan bantuan pun disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, hingga DPR RI.

Situasi semakin kompleks ketika ayah LB, JB (41), sempat ditahan sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan. Sementara itu, IPB lebih dulu dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Stabat dan dijatuhi hukuman tujuh hari.

Namun di tengah simpul persoalan yang kian kusut, pendekatan berbeda diambil.

Bupati yang akrab disapa Ondim itu memilih jalan mediasi. Dalam suasana yang awalnya tegang, ia mengajak kedua belah pihak menahan emosi dan mengedepankan kepala dingin. Dialog dibuka, ruang saling memahami diperluas.

“Mediasi ini difasilitasi agar tercapai kesepakatan terbaik tanpa memperpanjang konflik,” ujarnya.

Hasilnya, kedua pihak sepakat berdamai—sebuah keputusan yang tak hanya mengakhiri perseteruan, tetapi juga membuka ruang pemulihan, terutama bagi anak yang terlibat dalam pusaran hukum.

Kesepakatan damai ini menjadi refleksi penting: bahwa di balik proses hukum yang formal, pendekatan humanis tetap memiliki tempat. Terlebih ketika masa depan seorang anak dipertaruhkan.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#damai #Bupati Langkat #Hukuasa Ndruru #kasus