MEDAN, SUMUT POS- Aksi unjuk rasa yang digelar puluhan massa Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/4/2026) kemarin, berujung perusakan.
Sejumlah fasilitas di pengadilan dilaporkan mengalami kerusakan usai massa melakukan aksi dorong pagar dan melempar air ke arah petugas.
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisma, menyayangkan insiden tersebut. Menurutnya, fasilitas yang rusak merupakan aset negara yang seharusnya dijaga bersama.
Baca Juga: Keluarga PMI asal Medan Tagih Penjelasan Hilangnya Barang Pribadi Anak yang Tewas di Korsel
“Setelah aksi berlangsung, kami menemukan adanya kerusakan pada sejumlah fasilitas PN Medan. Sangat disayangkan tindakan seperti itu terjadi,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Saat ini, pihak pengadilan masih melakukan pendataan dan inventarisasi kerusakan untuk menentukan langkah lanjutan.
“Kami masih mendata seluruh kerusakan sebagai bahan pendukung untuk proses berikutnya,” tambahnya.
Meski sempat memanas, PN Medan tetap menerima perwakilan massa untuk menyampaikan aspirasi. Sekitar pukul 10.00 WIB, sejumlah perwakilan pendemo yang didampingi aparat kepolisian diterima di ruang tamu terbuka pengadilan.
“Perwakilan massa sudah diterima dengan baik dan kami dengarkan aspirasi mereka,” jelas Soniady.
Dalam kesempatan itu, PN Medan menegaskan seluruh perkara diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan menjunjung asas keadilan.
Terkait tuntutan massa soal perkara Toni Aji Anggoro, PN Medan menjelaskan bahwa putusan terhadap terdakwa telah dijatuhkan pada 28 Januari 2026 dan resmi berkekuatan hukum tetap sejak 5 Februari 2026.
“Jika putusan sudah inkracht, maka upaya hukum yang tersedia adalah Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, dengan syarat tertentu seperti adanya novum atau kekhilafan hakim,” terangnya.
Dalam perkara korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo itu, Toni Aji Anggoro divonis 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara terdakwa lainnya, Jesaya Peranginangin, dijatuhi hukuman 20 bulan penjara dan masih menempuh proses banding.
Sebelumnya, massa Pujakesuma menuntut pembebasan Toni karena dinilai hanya berstatus pekerja dalam proyek pembuatan wbsite desa. (man/ram)
Editor : Juli Rambe