LABURA, Sumutpos.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) terus memperluas jaring perlindungan sosial bagi kelompok pekerja rentan. Komitmen itu ditegaskan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja sawit dan pekerja rentan yang digelar Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian, Kamis (23/4/2026), di Aula Ahmad Dewi Syukur.
Kegiatan strategis ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Labuhanbatu Utara, Samsul Tanjung, dan dihadiri para lurah serta kepala desa se-Labura, termasuk operator Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang menjadi garda depan dalam pemutakhiran data penerima manfaat.
Dalam sambutannya, Samsul Tanjung menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta di tengah keterbatasan anggaran yang tengah dihadapi pemerintah daerah. Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh mengurangi komitmen untuk melindungi masyarakat, khususnya pekerja di sektor informal yang selama ini rentan terhadap risiko sosial dan ekonomi.
“Rakor ini menjadi langkah penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran, terutama bagi pekerja sawit dan pekerja rentan yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara akan menanggung iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 2.550 penerima manfaat sepanjang tahun 2026. Perlindungan yang diberikan mencakup dua aspek utama, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Seluruh skema tersebut akan dijalankan melalui BPJS Ketenagakerjaan Labuhanbatu Utara, sebagai lembaga resmi penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
Rakor ini juga menjadi momentum konsolidasi data, memastikan bahwa setiap penerima manfaat benar-benar berasal dari kelompok yang berhak. Peran perangkat desa dan operator data menjadi krusial dalam menyaring dan memverifikasi calon penerima secara akurat.(mag-10/han)
Editor : Johan Panjaitan