LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com-Ratusan warga Desa Penungkiren, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (23/4/2026) pagi. Mereka menuntut Bupati Asri Ludin Tambunan segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Desa Penungkiren, Madan Tarigan, yang dinilai telah melakukan berbagai pelanggaran dalam menjalankan pemerintahan desa.
Sejak sekitar pukul 10.00 WIB, massa yang berasal dari Dusun I, II, dan III tiba menggunakan truk, sepeda motor, serta mobil pick up. Mereka berkumpul di depan gerbang kantor bupati dengan pengawalan ketat dari aparat Satpol PP dan kepolisian. Aksi berlangsung dengan orasi dan bentangan spanduk berisi tuntutan.
Koordinator aksi, Dedi Iskandar Barus, menyampaikan bahwa ketidakpuasan warga telah memuncak setelah berbagai persoalan tak kunjung diselesaikan. Salah satu yang paling disorot adalah insiden kebakaran Kantor Kepala Desa pada 3 Maret 2025, yang menghanguskan sejumlah arsip penting, termasuk dokumen tanah wakaf milik warga. Warga menilai terdapat kejanggalan dalam peristiwa tersebut dan meminta pertanggungjawaban kepala desa.
Selain itu, warga juga memprotes penggunaan fasilitas umum berupa jambur di Dusun I yang kini difungsikan sebagai kantor desa. Kondisi ini dinilai menghambat aktivitas sosial masyarakat seperti pesta adat dan kegiatan kemasyarakatan lainnya.
Baca Juga: KONI Medan Apresiasi Penataran dan Updgrading Wasit Juri Silat
Ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana desa turut menjadi sorotan. Warga menilai pembangunan infrastruktur tidak tepat sasaran dan tidak mencerminkan kebutuhan masyarakat. Mereka juga menuding adanya praktik penyalahgunaan wewenang, termasuk dalam pembentukan struktur organisasi desa yang dianggap lebih mengutamakan keluarga dan kerabat dekat.
Tak hanya itu, warga mengungkap dugaan penghilangan aset desa secara sepihak, seperti penebangan pohon asam gelugur di atas lahan wakaf tanpa musyawarah. Mereka juga menyoroti dugaan manipulasi tanda tangan dalam daftar hadir Musyawarah Desa (Musdes) yang disebut dijadikan dasar persetujuan keputusan.
Persoalan lain yang memperkeruh suasana adalah konflik penggunaan lahan wakaf untuk pembangunan gedung Koperasi Merah Putih. Penolakan warga terhadap rencana tersebut sempat berujung pada pelaporan enam warga ke pihak kepolisian. Situasi memanas hingga warga mendatangi Polsek Talun Kenas, sebelum akhirnya diselesaikan secara musyawarah dan rencana pembangunan dibatalkan.
Warga juga mengeluhkan terganggunya pelayanan publik di kantor desa yang disebut tidak berjalan sejak 8 April 2026, karena kepala desa tidak berada di tempat.
“Ini adalah aksi murni dari kekecewaan yang telah lama terpendam. Kami meminta Bupati segera turun tangan, mengevaluasi, dan mencopot kepala desa,” tegas Barus dalam orasinya.(btr/han)
Editor : Johan Panjaitan