Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dugaan Suap Rp300 Juta, BASMI Laporkan Kajari Nisel ke Kajagung RI

Johan Panjaitan • Minggu, 3 Mei 2026 | 13:00 WIB

 

Kajari Nisel Edmond Novvery Purba (IST)
Kajari Nisel Edmond Novvery Purba (IST)

 

NISEL, Sumutpos.jawapos.com – Isu dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara kembali mencuat. Badan Advokasi dan Supervisi Masyarakat Indonesia (BASMI) resmi melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmon Novvery Purba, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sebesar Rp300 juta yang disebut-sebut terkait penghentian penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Sekretaris Daerah di Nias Selatan.

Ketua BASMI, Simpati Arifin, dalam keterangannya menyebut terdapat sejumlah indikasi pelanggaran serius. Salah satunya adalah dugaan kuat adanya aliran dana untuk menghentikan proses hukum, yang menurut BASMI diperkuat dengan rekaman audio sebagai bukti awal.

Baca Juga: Arsenal Menjauh, Hantam Fulham 3-0 dan Unggul Enam Poin dari Manchester City

Tak hanya itu, penghentian perkara melalui surat resmi tertanggal 16 Maret 2026 dinilai janggal. Dalam dokumen tersebut memang tercantum pengembalian kerugian negara sebesar Rp45,2 juta. Namun, BASMI menilai langkah penghentian perkara tanpa pendalaman lanjutan justru menimbulkan pertanyaan publik.

“Penghentian ini patut diduga tidak murni berdasarkan pertimbangan hukum, melainkan ada intervensi yang tidak sah,” demikian salah satu poin dalam laporan tersebut.

BASMI juga menyoroti potensi kerugian negara yang lebih besar dan sistematis dalam kasus perjalanan dinas tersebut. Selain aspek substansi perkara, organisasi ini turut mengangkat isu kedisiplinan dan profesionalitas, termasuk dugaan ketidakhadiran pejabat di wilayah kerja pada hari tertentu.

Sebagai tindak lanjut, BASMI mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan, sekaligus mengevaluasi jabatan yang bersangkutan. Aksi unjuk rasa pun direncanakan digelar di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Senin (4/5/2026) sebagai bentuk tekanan publik atas kasus ini.

Baca Juga: Tarif Pendorong Kursi Roda Berpotensi Melonjak Jelang Puncak Haji, Bisa Tembus 600 Riyal

Di sisi lain, Edmon Novvery Purba membantah tegas tudingan tersebut. Saat dikonfirmasi, ia menegaskan tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan.

“Saya tidak ada menerima uang dari sekda. Yang ada, sekda mengembalikan kelebihan bayar Rp45 juta ke kas Pemkab Nisel,” ujarnya.

Terkait rencana aksi demonstrasi, ia menyebut hal tersebut sebagai bagian dari hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

“Demo itu hak mereka. Namanya dugaan, tentu perlu klarifikasi,” katanya.(eri/han)

Editor : Johan Panjaitan
#basmi #suap #Kajari Nisel #kejagung ri