Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Posting Dugaan Korupsi di Simalungun, Mantan Camat Dipanggil Inspektorat

Johan Panjaitan • Selasa, 5 Mei 2026 | 21:30 WIB
Postingan di akun FB Septiaman Purba. (IST)
Postingan di akun FB Septiaman Purba. (IST)

 

SIMALUNGUN, Sumutpos.jawapos.com- Riak kritik terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Simalungun mencuat ke ruang publik setelah seorang mantan camat, Septiaman Purba STP, mengunggah serangkaian pernyataan di media sosial. Dampaknya cepat terasa: Inspektorat Simalungun memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi.

Pemanggilan dilakukan pada Senin (4/5/2026), menyusul unggahan Septiaman di akun Facebook pribadinya yang menyinggung dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun. Dalam unggahan itu, ia mengklaim adanya kewajiban pembayaran proyek hingga 21 persen—pernyataan yang sontak memantik perhatian publik sekaligus kontroversi.

Unggahan tersebut pertama kali muncul pada 30 April 2026, bertepatan dengan pelantikan dan mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Simalungun. Pada momen itu, Septiaman sendiri turut dimutasi dari jabatan Camat Raya menjadi Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlengkapan di Dinas Sosial.

“Kenapa ya Kabupaten Simalungunku sulit maju, karena korupsinya merajalela,” tulisnya dalam salah satu unggahan awal. Ia kemudian melanjutkan dengan memuat pengakuan seorang pemborong yang disebut telah membayar kewajiban tertentu, hingga dikaitkan dengan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Siswa SMAN 1 Sumbul Dairi Dihebohkan Kesurupan Massal, Aktivitas Belajar Dihentikan Sementara

Tak berhenti di situ, Septiaman juga menyinggung aspek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah, termasuk mempertanyakan kesesuaian prosedur pengadaan makan dan minum. Ia bahkan secara terbuka meminta Kapolres Simalungun untuk menyelidiki dugaan praktik tersebut, seraya menyatakan keyakinannya bahwa langkah itu akan mendapat dukungan masyarakat.

Rangkaian unggahan tersebut menuai beragam respons. Sebagian warganet menyatakan dukungan atas keberaniannya membuka isu, sementara lainnya mengingatkan agar tetap berhati-hati dalam menyampaikan tudingan di ruang publik.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Simalungun merespons dengan langkah administratif. Kepala Inspektorat Simalungun, Roganda Sihombing, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Septiaman, meski enggan merinci hasil pemeriksaan.

“Benar, sudah dilakukan pemanggilan. Namun untuk hasilnya belum bisa kami sampaikan,” ujarnya singkat.

Saat dikonfirmasi terpisah pada Selasa (5/5/2026), Septiaman tidak membantah isi unggahannya. Ia menyatakan telah menjalani pemeriksaan dan mempersilakan publik menilai sendiri pernyataannya.

Baca Juga: Urus SIM Kini Wajib JKN Aktif, BPJS Kesehatan dan Polri Uji Integrasi Sistem di Medan 

“Silakan media mengutip apa yang saya posting. Itu yang saya sampaikan,” ujarnya.

Dalam unggahan terbarunya, Septiaman kembali menyoroti perlunya audit independen terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, termasuk keterlibatan konsultan eksternal serta pemeriksaan menyeluruh terhadap pejabat terkait. Ia juga menekankan pentingnya transparansi, seperti membuka dokumen rencana anggaran biaya (RAB) kepada publik.(pra/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pematangsiantar #mantan #korupsi #camat #inspektorat