PALUTA, Sumutpos.jawapos.com-Hukum tidak selalu harus berakhir di balik jeruji besi. Dalam banyak kasus, ruang dialog yang tulus justru mampu menyembuhkan luka sosial lebih cepat daripada proses panjang di meja hijau. Nilai itulah yang ditunjukkan jajaran Polsek Padang Bolak saat menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan antarwarga melalui pendekatan restorative justice.
Konflik yang melibatkan dua warga berinisial R (42) dan DA (28) resmi diselesaikan secara damai pada Selasa malam (5/5/2026), tanpa harus berlanjut ke proses persidangan.
Peristiwa bermula dari perselisihan di sebuah warung kopi di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunungtua. Situasi yang awalnya biasa berubah memanas hingga berujung pada dugaan tindak penganiayaan.
Namun aparat kepolisian memilih langkah berbeda. Alih-alih membiarkan konflik berkembang menjadi perkara hukum berkepanjangan, Polsek Padang Bolak bergerak cepat membuka ruang mediasi bagi kedua belah pihak.
Baca Juga: Erin Masuk Daftar Hitam di Yayasan Penyalur Tenaga Kerja
Malam itu, Aula Polsek Padang Bolak tidak sekadar menjadi tempat pertemuan formal. Ruangan tersebut berubah menjadi ruang rekonsiliasi, tempat dua pihak yang berselisih dipertemukan bersama keluarga masing-masing untuk berbicara secara terbuka dan mencari jalan damai.
Kapolres Tapanuli Selatan, Yon Edi Winara, melalui Kapolsek Padang Bolak, Abdul Hakim, menegaskan bahwa restorative justice merupakan bagian dari pendekatan humanis Polri dalam menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Restorative justice kami terapkan dengan mengedepankan rasa keadilan yang seimbang. Bukan hanya aspek hukum, tetapi juga bagaimana hubungan antarwarga bisa kembali harmonis,” ujar AKP Abdul Hakim.
Dalam suasana penuh kekeluargaan itu, DA mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban. Permintaan maaf tersebut diterima dengan lapang dada oleh R, menandai berakhirnya ketegangan yang sempat terjadi.
Baca Juga: Minum Air Putih Hangat pada Pagi Hari Bisa Bantu Menurunkan Berat Badan
Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Selain menerima permohonan maaf, korban juga sepakat tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum. Sementara pihak terlapor menyatakan kesediaannya menanggung seluruh biaya pengobatan korban sebagai bentuk tanggung jawab.
Bagi kepolisian, penyelesaian seperti ini bukan berarti hukum dikesampingkan. Justru sebaliknya, hukum hadir dengan pendekatan yang lebih utuh—tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang retak akibat konflik.
“Ketika korban merasa keadilan sudah terpenuhi dan pelaku bertanggung jawab, di situlah esensi restorative justice,” tegas AKP Abdul Hakim.(mag-12/han)
Editor : Johan Panjaitan