MEDAN, SUMUT POS- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara, Yuda Pratiwi Setiawan, menegaskan bahwa kendaraan angkutan umum, khususnya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), memiliki batas usia operasional maksimal 25 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul insiden kecelakaan bus ALS dengan truk tangki di Musi Rawas, Sumatera Selatan, yang menewaskan sedikitnya 16 orang dan menjadi perhatian publik terkait aspek keselamatan transportasi darat.
Yuda menjelaskan, ketentuan mengenai usia kendaraan angkutan umum telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Baca Juga: Data ALS, Ada 5 Penumpang Berasal dari Sumatera Utara
“Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013, agar angkutan beroperasi secara efisien dan ekonomis, umur kendaraan untuk layanan AKAP dan AKDP paling tinggi 25 tahun atau dapat ditetapkan lain oleh pemberi izin sesuai kondisi daerah,” ujar Yuda saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, batas usia kendaraan menjadi salah satu indikator penting dalam menjamin keselamatan operasional angkutan umum. Meski demikian, faktor kelaikan jalan kendaraan tetap menjadi aspek utama yang harus dipenuhi setiap operator bus.
Ia menambahkan, pemerintah melalui Dinas Perhubungan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap angkutan penumpang yang melanggar aturan, termasuk bus-bus yang beroperasi menggunakan pelat luar Sumatera Utara namun tidak memenuhi ketentuan izin maupun keselamatan.
“Dishub Sumut secara rutin melakukan penertiban terhadap seluruh jenis layanan angkutan penumpang, baik AKAP, AKDP maupun angkutan lainnya yang tidak memenuhi ketentuan operasional,” katanya.
Yuda mengungkapkan, pihaknya telah menggelar penertiban pada 20 hingga 23 April 2026 lalu di sejumlah wilayah, di antaranya Tanjung Morawa, Pematangsiantar, Sibolangit, dan Diski. Kegiatan tersebut menyasar kendaraan angkutan penumpang yang diduga melanggar aturan administrasi maupun keselamatan operasional.
Selain itu, pada 24 hingga 25 April 2026, Dishub Sumut juga melakukan penertiban terhadap pool-pool angkutan yang beroperasi di kawasan larangan pool serta praktik menaikkan dan menurunkan penumpang di lokasi yang tidak semestinya.
“Penertiban juga dilakukan terhadap angkutan penumpang yang tidak memiliki izin angkutan namun tetap menaikkan penumpang berbayar. Kegiatan itu dilakukan di kawasan Jalan Jamin Ginting dan Jalan SM Raja Kota Medan,” jelasnya.
Tidak hanya melakukan razia di lapangan, Dishub Sumut juga telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh operator angkutan umum agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelaikan kendaraan.
Yuda menyebutkan, surat Kepala Dinas Perhubungan Sumut Nomor 500.11/325/DISHUB/V/2025 tertanggal 21 Mei 2025 telah dikirimkan kepada seluruh operator AKDP dan AJDP terkait peningkatan kelaikan dan keselamatan operasional angkutan umum.
“Surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut pascakecelakaan bus PT ALS pada 6 Mei 2025 di Padang Panjang, Sumatera Barat. Kami meminta seluruh operator lebih memperhatikan aspek keselamatan kendaraan dan kondisi pengemudi,” ujarnya.
Ia berharap seluruh perusahaan otobus dapat lebih disiplin dalam melakukan perawatan armada serta memastikan kendaraan yang dioperasikan benar-benar layak jalan demi mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang.
“Kami mengimbau seluruh operator angkutan umum agar mematuhi seluruh ketentuan keselamatan dan melakukan uji kelaikan kendaraan secara berkala. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama,” tutup Yuda. (san/ram)
Editor : Juli Rambe