Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Jalan Kampung Diduga Diserobot, Masyarakat Geruduk Kantor Desa di Salapian Langkat

Johan Panjaitan • Selasa, 12 Mei 2026 | 20:33 WIB

GERUDUK: Masyarakat Dusun III Kwala Serdang saat geruduk dan mediasi dengan Kades Naman Jahe, Nobdi Nanda Ginting Suka. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
GERUDUK: Masyarakat Dusun III Kwala Serdang saat geruduk dan mediasi dengan Kades Naman Jahe, Nobdi Nanda Ginting Suka. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

 

STABAT, Sumutpos.jawapos.com- Puluhan masyarakat Dusun III Kwala Serdang, menggeruduk Kantor Desa Naman Jahe di Jalan Lintas Kuala-Bahorok, Selasa (12/5/2026) pagi. Kedatangan mereka memprotes jalan kampung dengan nama Gang Pelita, diduga diserobot pria berinisial BL.

Aksi dugaan penyerobotan ini terjadi karena BL diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum. Kedatangan masyarakat di kantor desa, disambut Kepala Desa Naman Jahe, Nobdi Nanda Ginting Suka.

Pertemuan berjalan alot. Masyarakat menyoal arsip bahwa jalan kampung tersebut adalah aset desa.

Pasalnya, jalan kampung yang kini diduga diserobot itu, mendapat sentuhan dari dana desa dengan judul proyek pengerasan dan menguras uang rakyat puluhan juta sekitar tahun 2015 atau 2016. 

Baca Juga: Cetak Sejarah! Siloam Medan Jadi RS Swasta Pertama di Indonesia Raih Sertifikasi Advanced Stroke Centre dari WSO

Mantan Penghulu, M Akhyar S Pelawi menjelaskan, jalan kampung ini sudah ada sejak tahun 1947 lalu. "Sejak tahun 1947 lokasi ini ada jalannya menuju kampung dan di sana banyak makam orang tua kami," ujarnya.

Dia menyebut, BL diduga secara tiba-tiba mematok atau memasang tapal batal hingga ke tengah jalan menuju kampung. Langkah BL mendapat penolakan masyarakat dan bahkan mereka tak ikhlas atas ulah orang yang tidak dikenal tersebut.

"Kami gak tau kenapa dia berani mematok di tengah jalan ini. Dan kemudian datang kepala desa dan aparat hukum di sini, menyatakan tanah jalan ini sudah ada pemiliknya," serunya. 

Penegasan dari BL yang tidak dikenal masyarakat ini dibantah oleh Akhyar. "Ini tetap jalan, jalan umum masyarakat Dusun Kwala Serdang, atau Gang Pelita dulu namanya," beber Akhyar.

Menurutnya, BL yang diduga menyerobot dan memasang tapal batas tanah miliknya turut disaksikan kepala desa serta seseorang yang mengaku dari badan pertanahan nasional. "Saya tanyakan, kok diumur sampai tengah jalan. Katanya (dijawab mereka), enggak ada urusan, dan kepala desa bilang, ke pengadilan kita. Saya pun bingung, kok sampai ke pengadilan," keluh Akhyar.

Baca Juga: Usia Masih 20-an, Pria asal Tuban Harus Cuci Darah Ratusan Kali, Diduga Akibat Kebiasaan Makan Mi Instan

Saat BL dan perangkat desa mengukur hingga pasang tapal batas hingga ke tengah jalan, Akhyar sempat menyoal alas hak mereka. Namun, Akhyar mendapat jawaban tidak memuaskan hingga masyarakat memutuskan untuk berkumpul karena merasa keberatan dan dirugikan.

"Hari ini masyarakat berkumpul merasa keberatan dan dirugikan, jangan ada lagi pematokan di jalan. Walau apapun yang terjadi kami tetap berjuang," ungkapnya. 

"Ukuran lebar jalan yang sebenarnya tiga meter, dan yang dipatok mereka termakan dua meter. Ukuran tanah atau batas sebenarnya milik BL sampai pohon pinang, enggak sampai memakan jalan," sambung Akhyar.

Masyarakat lain, Ridwan Sembiring Sinulaki menambahkan, infrastruktur yang diduga diserobot ini adalah jalan tertua. "Namun setelah ada perkembangan, masyarakat keluar dan sekarang banyak tanah wakaf, dan ladang masyarakat," ujar Ridwan. 

Pertemuan yang berjalan alot itu juga tidak membuahkan kesimpulan. Kata dia, mediasi ulang dengan menghadirkan sejumlah pihak akan kembali digelar pada Senin (18/5/2026).

"Kami sudah tegaskan bahwa, kami masyarakat sudah tidak percaya kepada mereka. Karena pada Jumat (8/5/2026) diadakan pertemuan, kami masyarakat berinisiatif bahkan sudah masak ratusan bungkus, untuk menyelesaikan permasalahan ini. Ternyata pihak mereka termasuk kadus, kades, camat, BPN, tak ada yang datang," kata Ridwan. 

"Dan yang lebih jelasnya lagi, dari BPN menyatakan saat dicek secara online, status tanahnya gak jelas, enggak terdaftar di BPN," tambahnya.

Sementara, Kepala Desa Naman Jahe, Nobdi Nanda Ginting Suka malah berdalih, BL tidak ada memberikan hibah terkait jalan tersebut ke desa sejak menjabat tahun 2022. Padahal, masyarakat menyoal jalan kampung yang merupakan aset desa itu sejatinya harus terdaftar karena telah mendapat sentuhan dana desa.

"Dan di jaman saya, tidak ada merima hibah. Dan kita arahkan masyarakat untuk bermediasi di kantor desa, mereka tidak mau, saya dibilang tidak netral dan sebagainya. Lain tadi kalau saya menyatakan itu jalan desa maka itu saya salah," kata Nobdi. 

Begitupun, kata Nobdi, jalan kampung itu dipatok atas dasar surat yang telah dikeluarkan BPN. "Saya sudah melihat langsung suratnya. Dan juga saya sampaikan kepada masyarakat, pada Senin nanti kita mediasi dan akan mengundang pihak-pihak terkait termasuk forkopimcam," pungkasnya. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#serobot #kantor desa #jalan #Geruduk