Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Disperindag ESDM Sumut Temukan Sejumlah Pelanggaran Ketenagalistrikan di Pematangsiantar

Juli Rambe • Rabu, 13 Mei 2026 | 19:40 WIB
PERIKSA: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) melakukan kunjungan lapangan dalam rangka pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perizinan operasi sektor ketenagalistrikan pada dua perusahaan.(Dok: Disperindag dan ESDM Sumut)
PERIKSA: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) melakukan kunjungan lapangan dalam rangka pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perizinan operasi sektor ketenagalistrikan pada dua perusahaan.(Dok: Disperindag dan ESDM Sumut)

 

 

PEMATANGSIANTAR, SUMUT POS- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumatera Utara melalui Cabang Dinas Wilayah III Pematangsiantar melakukan kunjungan lapangan dalam rangka pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perizinan operasi sektor ketenagalistrikan pada dua perusahaan, yakni PT Suriatama Mahkota Kencana (Suzuya Group) dan PT Karya Bhakti Manunggal.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, mulai Selasa hingga Rabu, 12–13 Mei 2026, dengan melibatkan tim yang terdiri dari Kepala Seksi Energi dan Ketenagalistrikan Frans B. T. ButarButar, Analis Pemanfaatan Energi Berton Beroni Tamba, serta Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama Chestar A. Arthur Sitanggang.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku di sektor ketenagalistrikan.

Baca Juga: Warga Dairi Tolak Terbitnya SK KL PT DPM Tahun 2026 yang Baru

“Pengawasan ini penting untuk menjamin keselamatan, keandalan instalasi, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan. Kami tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga pembinaan agar perusahaan segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ujarnya saat memberikan keterangan, Rabu (13/5/2026).

Dalam kunjungan ke PT Suriatama Mahkota Kencana (Suzuya Group) yang berlokasi di Jalan Merdeka, tim menemukan bahwa perusahaan telah memasang tiga unit Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dengan total kapasitas 2.120 kW atau 2.650 kVA yang digunakan untuk kebutuhan darurat.

Namun, dari sisi administrasi, masih terdapat sejumlah kekurangan. Berdasarkan keterangan pihak manajemen setempat, pengurusan perizinan dilakukan secara terpusat oleh kantor pusat di Medan, sehingga dokumen seperti Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) belum dapat dipastikan keberadaannya di lokasi.

Selain itu, Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk unit PLTD diketahui masih dalam proses pengurusan sejak Januari 2025, sementara sertifikat kompetensi bagi operator genset juga belum dimiliki, meski terdapat dua operator yang aktif menjalankan peralatan tersebut.

Meski demikian, dari sisi teknis, kondisi ruang mesin dinilai cukup baik. Area genset telah dilengkapi rambu-rambu keselamatan serta alat pemadam api ringan (APAR), dan kebersihan ruangan juga terjaga.

Sementara itu, pada pemeriksaan di PT Karya Bhakti Manunggal yang berlokasi di Jalan Medan Km 7,5, tim menemukan dua unit PLTD dengan kapasitas total 680 kW atau 850 kVA untuk keperluan darurat.

Perusahaan ini telah memiliki IUPTLS yang masih berlaku hingga 12 Oktober 2026 serta dua operator yang telah memiliki sertifikat kompetensi aktif. 

Namun, Sertifikat Laik Operasi (SLO) diketahui telah kedaluwarsa sejak 5 Oktober 2023 dan hingga kini belum diperpanjang.

Manajemen perusahaan mengaku masih dalam tahap pengajuan anggaran untuk pengurusan SLO tersebut. Selain itu, perusahaan juga belum pernah menyampaikan laporan tahunan operasional genset kepada Dinas ESDM Sumatera Utara.

Tim juga menemukan adanya kerusakan pada nameplate salah satu unit PLTD yang perlu segera diperbaiki, serta minimnya rambu keselamatan di area mesin, meskipun fasilitas dasar seperti APAR telah tersedia.

Dalam kegiatan ini, tim juga mencatat kendala berupa tidak tersedianya arsip dokumen perizinan di lokasi Suzuya Mall, sehingga diperlukan sinkronisasi data dengan pihak manajemen pusat serta koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara.

Disperindag ESDM Sumut menegaskan agar kedua perusahaan segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut. PT Suriatama Mahkota Kencana diminta untuk segera mengurus IUPTLS dan sertifikat kompetensi tenaga teknis, sementara PT Karya Bhakti Manunggal diminta memperpanjang SLO yang telah habis masa berlakunya serta memperbaiki kerusakan pada peralatan.

Dedi Jaminsyah Putra Harahap menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga berkaitan langsung dengan aspek keselamatan dan keberlanjutan operasional.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban perizinan dan pelaporan. Ini bukan sekadar aturan, tetapi bagian dari upaya menjaga keselamatan kerja dan keandalan sistem ketenagalistrikan,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Disperindag ESDM memastikan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala guna meningkatkan kepatuhan dan standar operasional di sektor ketenagalistrikan, khususnya di wilayah Pematangsiantar dan sekitarnya.(san/ram)

Editor : Juli Rambe
#Disperindag dan ESDM sumut #ketenagalistrikan #pengawasan operasional