BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Satuan Lalulintas Polres Binjai memberikan penjelasan resmi terkait penanganan kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan kendaraan tangki milik PT Pertamina, Minggu (17/5/2026). Peristiwa yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Binjai Utara ini, ketika truk tangki membawa muatan bahan bakar minyak (BBM).
Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polres Binjai, Ipda Miko menjelaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian penanganan kasus secara lengkap, benar dan mengacu pada standar operasional prosedur hingga peraturan maupun perundang-undangan. Menurut dia, pihaknya telah melakukan proses pemeriksaan terhadap pengemudi maupun kendaraan yang berlandaskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Penanganan kasus kecelakaan sudah ditangani dan diperiksa secara lengkap. Langkah awal yang dilakukan, mengolah tempat kejadian perkara, untuk mendapatkan data dan fakta yang akurat," ungkapnya.
Dia menyebut, pemeriksaan terhadap pengemudi atau sopir, juga telah berjalan sesuai aturan. Penyidik, kata dia, telah membuat analisis mendalam mengenai kronologi kejadian di lokasi, guna mengetahui penyebab pasti kecelakaan tersebut.
"Semua prosedur telah dilaksanakan, mulai dari membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pengemudi, mendata kerugian materil yang timbul akibat peristiwa tersebut, hingga melengkapi seluruh administrasi penyelidikan sebagai dasar penanganan hukum selanjutnya," bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, laka tunggal itu diduga disebabkan kelalaian sopir. Sebab dugaan sementara, sopir kelelahan dan mengantuk saat mengemudikan kendaraan berat tersebut.
Baca Juga: Polsek Torgamba Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Tepi Sungai Barumun
Terkait temuan kelalaian pengemudi itu, pihak kepolisian telah menjatuhkan tindakan hukum berupa penilangan sesuai aturan yang berlaku. "Karena ditemukan unsur kelalaian berupa pengemudi yang mengantuk, kami juga sudah melakukan proses penilangan terhadap pengemudi truk tangki tersebut," katanya.
"Segala tindakan dan sanksi administrasi yang kami berikan telah disesuaikan sepenuhnya dengan ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," sambung dia.
Terkait ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan, juga telah diselesaikan secara kekeluargaan di antara pihak terlibat.
"Untuk kerugian materiil akibat kecelakaan tersebut, PT Pertamina selaku pemilik kendaraan telah berkoordinasi dan sepakat melakukan ganti rugi kepada pihak-pihak yang dirugikan," katanya.
"Di antaranya kepada PT Biznet terkait kerusakan tiang menara dan kabel jaringan, serta kepada kepala lingkungan (Kepling) yang mewakili masyarakat setempat atas kerusakan pagar TPU di lokasi kejadian. Semua sudah selesai disepakati," tambahnya.
Baca Juga: Pergi ke Luar Negeri Tanpa Izin, Wali Kota Medan Berpotensi Kena Sanksi
Atas pemberitaan yang beredar, dia menegaskan, Polres Binjai telah menangani kasus ini dengan profesional, transparan, dan sepenuhnya berpegang pada aturan hukum yang berlaku.
"Melalui penjelasan ini, kami berharap rekan-rekan wartawan dan masyarakat luas dapat memahami bahwa Polres Binjai, khususnya Satlantas, telah menangani kasus ini secara benar, lengkap, dan sesuai koridor aturan yang berlaku. Tidak ada satu pun tahapan prosedur yang kami lewati," tukasnya. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan