BINJAI, Sumutpos.jawapos.com– Pengelolaan belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Binjai kembali menjadi sorotan. Laporan auditor mengungkap pembayaran gaji bulanan tenaga harian lepas (THL) pada lima kantor kecamatan dinilai tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki dasar administrasi yang sah.
Dalam laporan tersebut, pembayaran gaji THL yang dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2025 bahkan disebut berpotensi menabrak aturan pengelolaan keuangan daerah dan kebijakan penataan tenaga honorer nasional.
Pemerintah Kota Binjai diketahui menganggarkan hampir Rp2,5 miliar untuk pembayaran gaji THL di lima kecamatan. Hingga Oktober 2025, realisasi anggaran telah mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Namun, auditor menemukan pembayaran itu tidak didasarkan pada surat keputusan pengangkatan dari pejabat berwenang. Sebaliknya, pembayaran dilakukan hanya berlandaskan surat perintah tugas (SPT) yang diterbitkan camat kepada para THL untuk jangka waktu satu tahun.
Padahal, secara aturan, SPT lazim digunakan sebagai dasar pelaksanaan tugas tertentu, termasuk perjalanan dinas, bukan sebagai legitimasi pembayaran gaji rutin bulanan.
Baca Juga: Lokasi Pesta Sabu di Kebun Sawit Digrebek, Dua Pria Diciduk Polisi
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan administrasi dan tata kelola anggaran di tingkat kecamatan. Terlebih, pemerintah pusat telah melarang instansi pemerintahan merekrut tenaga honorer baru sebagai bagian dari penataan aparatur sipil negara.
Sekretaris Camat Binjai Kota, Juanda Sukma, saat dikonfirmasi menyebut persoalan tersebut tidak lagi menjadi masalah di instansinya.
“Gak ada persoalan lagi terkait THL di Kecamatan Binjai Kota. THL juga sudah tidak ada lagi,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Sementara itu, Camat Binjai Barat Romi Surya Dharma dan Camat Binjai Utara Musya Lubis memilih tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan terkait temuan auditor tersebut.
Kepala Inspektorat Kota Binjai, Heny Sitepu, menegaskan bahwa pada tahun 2025 instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi menerima tenaga honorer atau THL baru. Kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 serta surat edaran Kementerian PANRB terkait penataan tenaga non-ASN.
Baca Juga: Awas! Jangan Beli Daging Kemasan Plastik yang Sudah Menggembung
“Mana boleh lagi menerima honorer (THL) tahun 2025,” tegas Heny.
Meski demikian, Heny menyebut fokus utama temuan auditor sebenarnya berkaitan dengan kesalahan penganggaran.
“Yang menjadi temuan itu papan bunga, bukan THL. SPT itu memang untuk perjalanan dinas, dan yang menjadi temuan ini karena salah penganggaran,” katanya.
Auditor dalam rekomendasinya meminta wali kota agar menginstruksikan para camat mempedomani aturan dalam penganggaran dan realisasi belanja pegawai maupun honorarium tenaga non-ASN.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan