Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Mahasiswa Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Anggaran Obat RSUD Gunung Tua, Direktur Diminta Dicopot

Johan Panjaitan • Kamis, 21 Mei 2026 | 15:30 WIB
Mahasiswa Pemberantas Korupsi (PB PMPK) mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan memeriksa jajaran manajemen RSUD Gunung Tua . (Mitra Harahap/Sumut Pos)
Mahasiswa Pemberantas Korupsi (PB PMPK) mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan memeriksa jajaran manajemen RSUD Gunung Tua . (Mitra Harahap/Sumut Pos)

 

PADANG LAWAS UTARA, Sumutpos,jawapos.com-Dugaan penyelewengan anggaran belanja obat di RSUD Gunung Tua memicu gelombang protes dari kalangan mahasiswa. Pergerakan Mahasiswa Pemberantas Korupsi (PB PMPK) mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan memeriksa jajaran manajemen rumah sakit hingga mengevaluasi posisi direktur RSUD.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam pernyataan resmi yang dirilis Kamis (21/5/2026). Mahasiswa menilai pengelolaan anggaran obat-obatan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 diduga sarat kejanggalan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Koordinator lapangan PB PMPK, Paku Alam Siregar, mengatakan pihaknya menemukan indikasi carut-marut pengelolaan keuangan rumah sakit yang diduga berkaitan dengan belanja obat dan administrasi pengadaan barang.

“Kami menilai pihak manajemen RSUD Gunung Tua telah lalai dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya serta mencederai kepercayaan masyarakat,” tegas Paku Alam Siregar.

Dalam tuntutannya, mahasiswa meminta Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara melalui Kepala Seksi Intelijen segera memanggil dan memeriksa Direktur RSUD Gunung Tua beserta sejumlah pejabat terkait, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, bendahara pengeluaran pembantu, hingga pengurus barang pembantu.

Baca Juga: 9 Sahabat Daihatsu Raih Umroh Gratis, DAIFIT 2026 Tutup dengan Kemuliaan

Mereka menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja obat-obatan Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari APBD.

Tak hanya itu, PB PMPK juga mendesak Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Paluta untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan manipulasi dokumen pengadaan barang dan jasa.

Mahasiswa menilai ada dugaan pengadaan yang tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga berpotensi menjadi tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Selain jalur hukum, mahasiswa turut meminta Bupati Padang Lawas Utara segera mengevaluasi dan mencopot Direktur RSUD Gunung Tua dari jabatannya.

Baca Juga: Residivis Asal Deli Serdang Ditangkap di Labura, Polisi Sita 15 Bungkus Sabu Seberat 72 Gram

Desakan itu muncul setelah manajemen rumah sakit diduga melakukan pengadaan obat tanpa memperhatikan ketersediaan anggaran serta belum melaporkan utang obat sesuai aturan yang berlaku.

PB PMPK juga menyoroti dugaan realisasi belanja Tahun Anggaran 2023 yang membebani APBD Tahun Anggaran 2024. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 101 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.(mag-12/han)

Editor : Johan Panjaitan
#rsud gunung tua #anggaran #mahasiswa #kejari #korupsi