BATU BARA, Sumutpos.jawapos.com – Rencana DPRD Kabupaten Batu Bara membentuk Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (PD GPI) Kabupaten Batu Bara yang menilai langkah tersebut sebagai upaya strategis untuk memperjuangkan hak masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.
Pembentukan Pansus Plasma dijadwalkan menjadi agenda pembahasan dalam rapat paripurna DPRD Batu Bara pada 9 Juni 2026 mendatang.
Ketua PD GPI Batu Bara, Sururi Sianipar, menyebut keberadaan pansus dapat menjadi pintu masuk untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan dalam menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi yang berlaku.
“Kami dari kalangan pemuda sangat mengapresiasi rencana pembentukan Pansus Plasma oleh DPRD Batu Bara. Ini menjadi harapan baru agar masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari keberadaan perusahaan perkebunan sawit di daerah ini,” ujar Sururi, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga: Jelang Piala Dunia 2026, Koopmeiners Resmi Lamar Kekasih
Menurutnya, sektor perkebunan kelapa sawit yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi daerah seharusnya juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya warga yang tinggal di sekitar areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Sururi mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 12 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Batu Bara, baik milik swasta nasional, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Jika rata-rata luas HGU setiap perusahaan mencapai 2.000 hektare, maka total areal perkebunan sawit di Batu Bara diperkirakan mencapai sekitar 24.000 hektare.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan beserta aturan turunannya, setiap perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun plasma masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas lahan yang dikelola.
“Artinya, masyarakat Batu Bara berpotensi memperoleh sekitar 4.800 hektare lahan plasma apabila seluruh perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Sururi, realisasi kebun plasma tidak hanya memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada masyarakat, tetapi juga berpotensi menciptakan pemerataan kesejahteraan di wilayah pedesaan yang selama ini berdampingan dengan aktivitas perkebunan besar.
Selain diatur dalam Undang-Undang Perkebunan, kewajiban plasma juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta sejumlah Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur pola kemitraan antara perusahaan dan masyarakat.
Baca Juga: Operasi Antik Toba 2026, Polres Batubara Ungkap 29 Kasus Narkotika dan Amankan 33 Tersangka
Implementasinya dapat dilakukan melalui berbagai skema, mulai dari pembangunan kebun plasma masyarakat, pembentukan koperasi, hingga pola kemitraan produktif yang melibatkan warga sekitar sebagai bagian dari rantai usaha perkebunan.
PD GPI Batu Bara berharap keberadaan Pansus Plasma nantinya tidak hanya sebatas forum pembahasan, tetapi mampu mendorong keterbukaan data HGU perusahaan perkebunan serta memastikan hak-hak masyarakat dapat direalisasikan secara adil, transparan, dan berkelanjutan.
Selain itu, organisasi kepemudaan tersebut juga mengajak seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Batu Bara untuk mematuhi kewajiban plasma sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan ekonomi kepada masyarakat sekitar.
Menurut Sururi, investasi yang berkembang di daerah akan memberikan manfaat maksimal apabila pertumbuhan usaha perusahaan berjalan seiring dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.(lib/han)
Editor : Johan Panjaitan