Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Reklamasi Pascatambang Harus Jadi Motor Ekonomi Hijau

Juli Rambe • Kamis, 4 Juni 2026 | 01:00 WIB
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap. (Dok : Disperindag dan ESDM Sumut)
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap. (Dok : Disperindag dan ESDM Sumut)

 

MEDAN, SUMUT POS - Reklamasi pascatambang tidak lagi dapat dipandang sebatas kewajiban menutup lubang bekas galian. Lebih dari itu, pengelolaan lahan setelah aktivitas pertambangan berakhir harus menjadi bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan dan upaya mendorong ekonomi rendah karbon.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap saat memberikan keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Menurut Dedi, optimalisasi sektor pertambangan perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berfokus pada kegiatan produksi, tetapi juga mencakup pengelolaan kawasan pascatambang agar tetap memiliki nilai ekonomi dan manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga: Febiola Elizabeth, Mantan Isteri Reza SMASH Jadi Tersangka Scammer Internasional

"Reklamasi tidak hanya menutup lubang tambang, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan jangka panjang yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal. Lahan bekas tambang harus mampu memberikan nilai ekonomi dan manfaat lingkungan setelah aktivitas pertambangan berakhir," ujar Dedi.

Ia menjelaskan, reklamasi yang direncanakan dengan baik dapat diarahkan menjadi kawasan hijau produktif, pusat konservasi, hingga lokasi pengembangan energi baru dan terbarukan. Salah satu potensi yang dinilai sangat menjanjikan adalah pemanfaatan kolam bekas tambang sebagai lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung.

Menurutnya, pengelolaan pascatambang merupakan bagian penting dari transformasi industri pertambangan menuju ekonomi rendah karbon. Oleh karena itu, aspek keberlanjutan harus menjadi bagian yang terintegrasi dalam setiap tahapan pengelolaan tambang.

Selain reklamasi, Dedi menilai terdapat tiga strategi utama yang perlu diperkuat untuk mempercepat transformasi sektor pertambangan, yakni transisi menuju energi bersih, hilirisasi produk bernilai tambah, serta penerapan teknologi pertambangan ramah lingkungan atau green mining.

Pada aspek transisi energi, ia mendorong pemanfaatan sumber energi terbarukan di kawasan operasional pertambangan, termasuk penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), guna mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dan menekan emisi karbon.

Sementara pada sektor hilirisasi, Dedi menilai pengolahan komoditas tambang menjadi produk bernilai tambah dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar sekaligus mendukung agenda transisi energi nasional. Salah satu contoh yang disorot adalah pengolahan batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME) yang dapat digunakan sebagai alternatif pengganti Liquefied Petroleum Gas (LPG).

Di sisi operasional, penerapan teknologi digital, sistem pertambangan cerdas, serta elektrifikasi alat berat dinilai menjadi langkah penting dalam meningkatkan efisiensi penggunaan energi sekaligus mengurangi emisi dari aktivitas pertambangan.

"Optimalisasi tambang bukan sekadar meningkatkan volume produksi, melainkan mentransformasi seluruh rantai nilai dari ekstraksi hingga menghasilkan produk bernilai tambah dengan jejak karbon yang lebih rendah," katanya.

Di tengah upaya mendorong praktik pertambangan berkelanjutan, Dedi juga menyoroti masih maraknya aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah di Sumatera Utara, seperti Kabupaten Karo, Toba, dan Mandailing Natal.

Ia menegaskan bahwa penanganan tambang tanpa izin harus menjadi prioritas agar pengelolaan sumber daya mineral dapat berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Dedi mengatakan pihaknya akan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal, termasuk mendorong langkah penertiban terhadap tambang emas tanpa izin di Kabupaten Mandailing Natal.

Menurutnya, upaya tersebut penting dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan sekaligus memastikan sumber daya alam yang dimiliki daerah dapat memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi masyarakat. (san/ram)

Editor : Juli Rambe
#Disperindag dan ESDM sumut #kadis perindag dan esdm sumut