PALUTA, Sumutpos.jawapos.com – Dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Sipiongot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), memicu gelombang protes dari kalangan mahasiswa. Puluhan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Pasukan Aspirasi Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (DPP PAM-TABAGSEL) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Kantor Kejaksaan Negeri Paluta.
Aksi tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap dugaan kerusakan lingkungan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Parbotsian yang disebut-sebut terjadi akibat aktivitas pengerukan material pasir dan batu (sirtu) di wilayah tersebut.
Mahasiswa menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek lingkungan, tetapi juga berpotensi menyeret persoalan hukum dan tata ruang daerah jika dugaan yang mereka sampaikan terbukti.
Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang
Dalam orasinya, massa aksi menduga material hasil galian dari kawasan Sipiongot digunakan untuk mendukung proyek pembangunan jalan provinsi ruas Sipiongot–batas Tapanuli Selatan yang dikerjakan oleh pihak kontraktor.
Mereka menilai aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian serius karena diduga bertentangan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Baca Juga: RSU Haji Medan Targetkan 900 Tenaga Medis dan Kesehatan Diberikan Vaksin Campak
“Kami meminta ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum. Jangan sampai pembangunan infrastruktur mengorbankan kelestarian lingkungan dan mengabaikan aturan hukum yang berlaku,” tegas perwakilan massa, Ammartua Rambe.
Menurut mahasiswa, pembangunan infrastruktur harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Lima Tuntutan Mahasiswa
Dalam aksi tersebut, DPP PAM-TABAGSEL menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Pertama, mereka mendesak Bupati Padang Lawas Utara mengeluarkan rekomendasi penutupan terhadap aktivitas galian C yang diduga beroperasi secara ilegal di Desa Sipiongot.
Kedua, meminta UPTD Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMCK) Gunung Tua memberikan teguran kepada pihak kontraktor apabila terbukti menggunakan material yang tidak memiliki legalitas.
Ketiga, mendesak DPMPTSP Paluta melakukan pemeriksaan lapangan serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan apabila ditemukan pelanggaran.
Keempat, meminta aparat kepolisian mengusut dugaan praktik tambang ilegal dan menindak pihak-pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku.
Kelima, mahasiswa meminta Kejaksaan Negeri Paluta membentuk tim investigasi khusus guna mendalami dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan provinsi tersebut.
Desak Transparansi dan Penegakan Hukum
Aksi mahasiswa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Mereka menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Bagi mahasiswa, persoalan lingkungan tidak boleh dipandang sebagai isu biasa, terlebih jika menyangkut kerusakan daerah aliran sungai yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar.
Baca Juga: Imigrasi Medan Deportasi Chef Asal Pakistan
Hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara, DPMPTSP, maupun pihak kontraktor yang disebut dalam tuntutan mahasiswa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Kasus ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan, seiring tuntutan agar proses investigasi dilakukan secara transparan dan objektif demi memastikan kelestarian lingkungan serta kepastian hukum di Kabupaten Padang Lawas Utara. (Mag12)
Editor : Johan Panjaitan