Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pemkab Langkat Dapat Dukungan Penuh Kelola Sumur Tua, Dorong Lapangan Kerja dan Swasembada Energi

Johan Panjaitan • Jumat, 5 Juni 2026 | 12:23 WIB

Bupati Langkat, Syah Afandin saat mengobrol serius dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution. (Diskominfo Langkat/Sumut Pos)
Bupati Langkat, Syah Afandin saat mengobrol serius dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution. (Diskominfo Langkat/Sumut Pos)

 

STABAT, Sumutpos.jawa.com – Upaya Pemerintah Kabupaten Langkat menata pengelolaan sumur minyak tua milik masyarakat mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Dukungan tersebut menjadi angin segar bagi Langkat untuk mengoptimalkan potensi energi daerah sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.

Pengelolaan sumur minyak tua secara legal dan profesional kini menjadi salah satu agenda strategis yang didorong pemerintah. Selain berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, langkah ini juga diharapkan mampu memperluas lapangan kerja, meningkatkan pendapatan daerah, serta berkontribusi terhadap target swasembada energi nasional.

Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan antara pemerintah daerah, SKK Migas Sumbagut, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution di Aula T. Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Kamis (4/6/2026).

Dalam forum tersebut, Bupati Langkat Syah Afandin memaparkan potensi besar yang dimiliki daerahnya dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat. Saat ini tercatat sebanyak 607 sumur minyak tua telah terverifikasi dan dinilai memiliki peluang besar untuk mendukung peningkatan produksi energi nasional sekaligus menggerakkan perekonomian masyarakat di tingkat lokal.

Baca Juga: Waspada! Jangan Abaikan, Ini Ragam Penyebab Nyeri pada Tumit

Bupati yang akrab disapa Ondim itu menjelaskan, selama ini pengelolaan sumur minyak rakyat masih menghadapi berbagai kendala administratif yang menghambat optimalisasi manfaatnya. Karena itu, percepatan legalisasi dan penataan tata kelola menjadi kebutuhan mendesak agar potensi ekonomi yang tersimpan dapat segera dirasakan masyarakat.

“Terima kasih Pak Gubernur atas dukungan penuh kepada Kabupaten Langkat. Ini sangat penting bagi kami, terutama untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan menghadirkan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Ondim, keberadaan sumur tua yang dikelola sesuai regulasi bukan hanya memberikan nilai ekonomi, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan mata pencaharian dari sektor tersebut.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menilai penerapan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam menata pengelolaan sumur minyak masyarakat secara lebih profesional dan terstruktur.

Baca Juga: Selama Penyelenggaraan AFF I-19 2026, Angkutan Umum Boleh Singgahi Stadion Utama Sumut

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah pusat untuk mewujudkan target swasembada energi nasional yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, dengan sasaran produksi minyak mencapai 610 ribu barel per hari.

“Tujuannya untuk mencapai cita-cita Presiden dalam mewujudkan swasembada energi nasional. Salah satu caranya adalah melibatkan masyarakat daerah melalui pengelolaan sumur minyak rakyat yang legal dan terintegrasi,” kata Bobby.

Ia menjelaskan, selama ini aktivitas sumur minyak masyarakat kerap dipandang sebagai kegiatan yang belum memberikan manfaat optimal bagi negara karena minimnya payung hukum. Namun dengan hadirnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pengelolaan sumur tua kini memiliki dasar hukum yang jelas sehingga dapat dijalankan secara lebih aman, tertib, dan produktif.

“Kita sebagai pemerintah daerah melalui BUMD diminta mengakomodasi hasil produksi sumur masyarakat. Karena itu percepatan program ini harus segera diwujudkan,” tegasnya.

Bobby juga memastikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara siap mendukung penuh proses legalisasi dan pengelolaan sumur minyak masyarakat melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, BUMD, SKK Migas, dan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami ingin menjadi bagian dari pencapaian target tersebut. Apa pun persoalan di lapangan harus kita selesaikan bersama melalui kolaborasi yang kuat,” ujarnya.

Baca Juga: Bobby Nasution Sebut Gangguan Listrik saat Laga Indonesia Vs Timor Leste Akibat Cuaca Ekstrem

Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Sebastian Julius, mengapresiasi sinergi yang selama ini terjalin antara SKK Migas, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan pemerintah kabupaten/kota dalam mendukung implementasi kebijakan pengelolaan sumur minyak masyarakat.

“Kerja sama yang sudah terbangun cukup baik. Ini yang harus terus dipertahankan dan ditingkatkan demi keberhasilan program ke depan,” katanya.

Dengan dukungan regulasi dan sinergi lintas sektor yang semakin kuat, pengelolaan sumur minyak tua di Langkat kini dipandang bukan lagi sekadar aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan bagian dari strategi besar untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#legalisasi #Pemkab Langkat #pemprov sumut #sumur minyak