Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sah, DPRD Batu Bara Bentuk Pansus Plasma HGU Perkebunan, Siap Kawal Hak Masyarakat dan Petani

Johan Panjaitan • Rabu, 10 Juni 2026 | 12:19 WIB
Ketua DPRD Batubara M Safii,Ketua Pansus Plasma Ismar Komri, Ketua PD IWO Batubara Darmansyah, Zuriat Kedatokan, usai rapat  Paripurna Pembentukan Plasma HGU Perkebunan, Selasa(9/6/2026). (Dok Liberti H Haloho/Sumut Pos)
Ketua DPRD Batubara M Safii,Ketua Pansus Plasma Ismar Komri, Ketua PD IWO Batubara Darmansyah, Zuriat Kedatokan, usai rapat Paripurna Pembentukan Plasma HGU Perkebunan, Selasa(9/6/2026). (Dok Liberti H Haloho/Sumut Pos)

 

BATU BARA, Sumutpos.jawapos.com – DPRD Kabupaten Batu Bara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Plasma Areal Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Batu Bara, Selasa (9/6/2026).

Pembentukan pansus tersebut menjadi langkah strategis DPRD dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan terkait penyediaan kebun plasma bagi masyarakat, sekaligus menjawab berbagai persoalan yang selama ini berkembang di tengah petani dan warga sekitar areal perkebunan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Batu Bara, M. Safii, didampingi Wakil Ketua Tengku Rodial. Hadir mewakili Bupati Batu Bara, Asisten I Renold Asrama, Sekretaris DPRD Aulia Harahap, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Berdasarkan keputusan yang telah disepakati dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ismar Komri, SS dipercaya sebagai Ketua Pansus, didampingi Jalasmar Sitinjak sebagai Wakil Ketua dan H. Usman sebagai Sekretaris.

Sementara itu, anggota pansus terdiri dari Sudarman, Suriadi, Amirtan, Rusli, Leonardo Hadiwijaya Purba, Alpon Sirait, M. Safii, M. Ridwan, Saiful Bahri, Suyitno, Magdalena Sianipar, dan Suminah.

Baca Juga: Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku Penembakan Pelajar di Tanjung Morawa

Pembentukan pansus mendapat dukungan penuh dari enam fraksi DPRD, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, KDRI, PAN, dan Karya Pembangunan Nasional (KPN).

Dalam pandangan umum Fraksi KPN yang disampaikan Suriadi, ditegaskan bahwa kewajiban pembangunan kebun plasma telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.

Regulasi tersebut mewajibkan setiap perusahaan yang memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU) untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau plasma paling sedikit 20 persen dari total luas lahan yang diusahakan.

“Filosofi kebijakan plasma adalah memastikan investasi perkebunan berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal. Namun dalam praktiknya, implementasi pola kemitraan inti-plasma di Batu Bara masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari sengketa lahan, ketidaktransparanan hingga potensi terabaikannya hak-hak masyarakat,” ujar Suriadi.

Karena itu, Fraksi KPN menilai pembentukan Pansus Plasma HGU Perkebunan merupakan langkah yang mendesak, konstitusional, dan relevan dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD.

Baca Juga: Setelah 14 Tahun Berpacaran, Jung Kyung Ho dan Sooyoung Putus

Untuk memperkuat arah kerja pansus, Fraksi KPN menyampaikan empat rekomendasi utama.

Pertama, pansus diminta melakukan audit menyeluruh terhadap data luas HGU perusahaan dan realisasi lahan plasma melalui pencocokan data lapangan serta overlay peta.

Kedua, melakukan validasi dan verifikasi faktual terhadap data calon petani dan calon lahan guna memastikan manfaat plasma benar-benar diterima masyarakat lokal, petani kecil, dan masyarakat adat.

Ketiga, mengaudit berbagai nota kesepahaman (MoU) dan tata kelola kemitraan antara perusahaan inti dan petani plasma, termasuk transparansi pembiayaan pembangunan kebun yang selama ini menjadi sorotan.

Keempat, pansus diharapkan mampu melahirkan rekomendasi tegas terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban plasma, termasuk usulan pembekuan izin usaha hingga pencabutan HGU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap pansus bekerja dengan integritas tinggi, transparan, akuntabel, dan menempatkan kepentingan masyarakat di atas segala kepentingan lainnya,” tegas Suriadi.

Selain menyetujui pembentukan pansus, Fraksi KDRI melalui juru bicaranya, Sarianto Damanik, juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai elemen masyarakat yang dinilai turut mendorong lahirnya pansus tersebut.

Menurutnya, peran aktif organisasi masyarakat dan insan pers menjadi bagian penting dalam mengawal aspirasi masyarakat terkait persoalan plasma perkebunan.

Baca Juga: Gubernur Sumut Tinjau Progres Pemulihan Kelistrikan, PLN Maksimalkan Percepatan Perbaikan Tower Transmisi

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara serta Zuriat Kedatokan Limapuluh yang telah menginisiasi dan mendorong terbentuknya Pansus Plasma HGU Perkebunan ini,” ujar Sarianto.

Dengan resmi terbentuknya Pansus Plasma Areal HGU Perkebunan, DPRD Batu Bara diharapkan mampu menghadirkan pengawasan yang lebih efektif terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan serta memastikan hak-hak masyarakat dan petani plasma terlindungi secara adil dan berkelanjutan. (lib/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pansus plasma #perkebunan #DPRD Batubara #hgu