MEDAN, SUMUT POS- Duka menyelimuti keluarga Ranning Alamer Mulsim Cibro, salah satu terdakwa kasus pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken.
Ayahnya, Suntuk Cibro, meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif akibat kanker darah (leukemia) yang dideritanya selama sekitar satu tahun.
Suntuk Cibro mengembuskan napas terakhir di RSUP H. Adam Malik Medan pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Kabar duka tersebut disampaikan langsung oleh Ranning yang selama beberapa bulan terakhir berupaya mendampingi sang ayah di tengah proses hukum yang sedang dijalaninya.
Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumut Bagikan 1.500 Paket Sembako
“Iya, tadi malam sekitar jam 11-an Bapak meninggal di Rumah Sakit Adam Malik. Setahun Bapak sakit kanker darah. Jumat ini rencana dimakamkan,” ujar Ranning, Rabu (17/6/2026).
Jenazah kemudian dibawa ke kampung halamannya di Kabupaten Pakpak Bharat untuk disemayamkan sebelum dimakamkan pada Jumat (19/6/2026).
Kepergian sang ayah menjadi pukulan berat bagi Ranning. Selama hampir enam bulan terakhir, ia tidak dapat merawat ayahnya secara langsung karena menjalani masa penahanan terkait perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Migas.
Kesempatan mendampingi ayahnya baru diperoleh setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim penasihat hukumnya pada 11 Juni 2026. Malam itu juga, Ranning keluar dari Rumah Tahanan Kelas I Medan dan langsung pulang untuk merawat ayahnya yang sedang sakit.
Permohonan penangguhan penahanan sebelumnya diajukan dengan pertimbangan kondisi kesehatan Suntuk Cibro yang terus memburuk akibat penyakit yang dideritanya. Namun, belum genap sepekan sejak kembali ke rumah, Ranning harus menerima kenyataan pahit kehilangan sosok ayah yang selama ini diperjuangkannya untuk dirawat.
Kondisi ekonomi keluarga juga disebut terdampak selama Ranning menjalani proses hukum. Sebagai tulang punggung keluarga, ketidakhadiran Ranning membuat biaya pengobatan ayahnya menjadi beban berat bagi keluarga.
Perkara yang menjerat Ranning sendiri sempat menjadi perhatian publik. Bersama Aziz Apandi Silalahi, ia didakwa dalam kasus pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di salah satu SPBU di Kota Medan.
Kasus tersebut menuai beragam tanggapan dari masyarakat dan menjadi sorotan luas di media sosial.
Sejumlah tokoh juga memberikan perhatian, termasuk anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan yang sebelumnya hadir di persidangan dan meminta agar aspek kemanusiaan turut dipertimbangkan dalam penanganan perkara tersebut.
Kini, di tengah proses hukum yang masih berjalan, Ranning harus menghadapi kehilangan besar dalam hidupnya.
Kesempatan yang diperolehnya untuk kembali mendampingi sang ayah setelah penangguhan penahanan hanya berlangsung beberapa hari sebelum almarhum berpulang untuk selamanya. (man/ram)
Editor : Juli Rambe