Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

DLHK Sumut Tinjau 13 Lokasi Tambang di Deliserdang dan Sergai, Pastikan Kepatuhan terhadap Aturan Lingkungan

Juli Rambe • Jumat, 26 Juni 2026 | 23:24 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara Heri Wahyudi Marpaung (tengah). (Dok : Ihsan Syahreza/ Sumut Pos)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara Heri Wahyudi Marpaung (tengah). (Dok : Ihsan Syahreza/ Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara bersama tim terpadu melaksanakan kegiatan sosialisasi, pembinaan, dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan di 13 lokasi yang tersebar di Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). 

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan pemerintah untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan perizinan dan tidak menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan.

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya unsur Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Satpol PP Sumut, serta lembaga teknis lainnya. Kehadiran lintas sektor tersebut bertujuan agar pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek perizinan, teknis pertambangan, hingga kepatuhan terhadap aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga: Mantan Ketua KPU Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan Dituntut 5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Hibah Rp1,2 Miliar

Kepala DLHK Sumatera Utara, Heri Wahyudi Marpaung, mengatakan pihaknya memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap aktivitas usaha mematuhi ketentuan lingkungan. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha agar memahami kewajiban mereka dalam menjaga kelestarian lingkungan.

"Dari sisi lingkungan, kami bersama tim hari ini yang terdiri dari berbagai instansi melakukan pengkajian terhadap perkembangan industri. Kami melihat langsung bagaimana kondisi di lapangan untuk memastikan seluruh kegiatan memenuhi persyaratan lingkungan yang berlaku," ujar Heri saat memberikan keterangan di lokasi tambang ilegal di kawasan Sungai Ular, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan, tim terpadu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek penting, mulai dari kelengkapan dokumen lingkungan, penerapan pengelolaan limbah, pengendalian dampak terhadap kawasan sekitar, hingga kesesuaian aktivitas usaha dengan izin yang telah diterbitkan pemerintah.

"Bagi pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan, tentu akan kami arahkan agar segera menyesuaikan dengan dokumen lingkungan yang dimiliki dan ketentuan yang diatur dalam peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Semua harus berjalan sesuai regulasi," katanya.

Heri menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin aktivitas pertambangan justru menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat sekitar. Karena itu, aspek perlindungan lingkungan menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha sebelum memperoleh maupun mempertahankan izin operasional.

Selain melakukan pembinaan, tim terpadu juga melakukan evaluasi terhadap perkembangan industri di setiap lokasi yang dikunjungi. Evaluasi tersebut mencakup kondisi operasional perusahaan, potensi dampak terhadap lingkungan, serta kepatuhan terhadap berbagai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah.

Menurutnya, pengawasan secara terpadu menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan. Dengan melibatkan berbagai instansi, setiap persoalan yang ditemukan di lapangan dapat ditangani sesuai kewenangan masing-masing, baik dari sisi lingkungan, pertambangan, maupun aspek hukum.

"Kami ingin memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah hadir bukan hanya untuk melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pembinaan agar para pelaku usaha dapat memenuhi seluruh kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," ucap Heri.

DLHK Sumatera Utara berharap kegiatan pengawasan yang dilakukan secara berkala ini mampu meningkatkan tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan hidup. Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi, pemanfaatan sumber daya alam, serta kelestarian lingkungan bagi masyarakat. (san/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#tambang ilegal di Sumut #sosialisasi usaha #DLHK Sumut