Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kejati Sumut Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Meubelir Langkat Rp48,4 Miliar

Johan Panjaitan • Selasa, 30 Juni 2026 | 20:00 WIB
 Gedung Kejati Sumut di Jalan Abdul Haris Nasution, Medan. (Teddy Akbari/Sumut Pos )
Gedung Kejati Sumut di Jalan Abdul Haris Nasution, Medan. (Teddy Akbari/Sumut Pos )

 

STABAT,Sumutpos.jawapos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan meubelir Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai Rp48,4 miliar. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan pengadaan tahun anggaran 2024 dan 2025 yang diperuntukkan bagi sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Proses penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-60/L.2/Fd.2/12/2025 yang diterbitkan pada 2 Desember 2025. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

"Setelah kami cek, masih tahap lid (penyelidikan) di bidang Pidsus. Terima kasih," ujar Rizaldi singkat saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga: Pola Makan Ultra-Proses Diduga Picu Lonjakan Kanker Usus pada Usia Muda

Rizaldi belum bersedia mengungkap lebih jauh mengenai jumlah saksi yang telah diperiksa, pihak-pihak yang dimintai keterangan, maupun dasar penerbitan surat perintah penyelidikan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyelidikan Kejati Sumut bermula dari hasil audit yang menemukan indikasi penyimpangan dalam proyek pengadaan meubelir Dinas Pendidikan Langkat. Auditor mengendus adanya dugaan mark-up harga yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Proyek pengadaan tersebut terbagi dalam dua paket besar. Paket meubelir SD dengan nilai kontrak Rp21,6 miliar dikerjakan PT Dharma Adji Sejahtera (DAS), sedangkan paket meubelir SMP senilai Rp26,7 miliar dilaksanakan PT Bismacindo Perkasa (BP). Seluruh pekerjaan berlangsung selama empat bulan, mulai Februari hingga Juni 2025, untuk memenuhi kebutuhan sekolah negeri maupun swasta di Kabupaten Langkat.

Pengadaan itu mencakup ratusan paket meubel. Untuk SD negeri terdapat 429 paket dan lima paket untuk SD swasta. Setiap paket berisi 28 set meja-kursi siswa, satu meja guru, satu kursi guru, serta satu papan tulis.

Sementara itu, pada jenjang SMP, pengadaan meliputi 332 paket untuk sekolah negeri dan tiga paket bagi sekolah swasta. Setiap paket terdiri atas 30 set meja-kursi siswa, satu meja guru, satu kursi guru, dan satu papan tulis.

Baca Juga: BPN, BKAD, dan Kemenag Batu Bara Perkuat Sinergi Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Berdasarkan hasil audit, proyek pengadaan tersebut diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan secara efisien dan sesuai prinsip pengadaan barang pemerintah. Auditor memperkirakan potensi kerugian negara pada paket meubelir SD mencapai lebih dari Rp1,5 miliar. Adapun pada paket SMP, potensi kerugian ditaksir melebihi Rp4,5 miliar.

Tak hanya soal dugaan penggelembungan harga, auditor juga menyoroti mekanisme pengadaan barang. Kedua perusahaan pelaksana disebut tidak bertindak sebagai produsen maupun distributor utama, melainkan hanya sebagai perantara (reseller).

Dalam paket SD, PT Dharma Adji Sejahtera diketahui memperoleh barang dari PT AUI berdasarkan perjanjian kerja sama yang memberikan kewenangan pemasaran produk untuk segmen pemerintah melalui mekanisme LKPP.

Pola serupa juga ditemukan pada proyek SMP. PT Bismacindo Perkasa disebut bekerja sama dengan PT DNS untuk penyediaan barang, sehingga perusahaan tersebut tidak memproduksi langsung meubelir yang disalurkan kepada sekolah.

Auditor juga menemukan adanya alur pembayaran yang diduga melibatkan pihak lain di luar kontraktor utama. Sejumlah item pengadaan, seperti meja dan kursi siswa serta perlengkapan guru, disebut berasal dari perusahaan berbeda, antara lain PT PKP dan PT ArI. Sementara PT Bismacindo Perkasa hanya menangani sebagian kecil item berupa papan tulis.

Baca Juga: OLX Kini Punya Kategori Mobil Baru, Pembeli Bisa Bandingkan dengan Mobil Bekas

Skema tersebut dinilai membuka ruang terjadinya ketidakwajaran harga serta mengurangi transparansi dalam pelaksanaan proyek pengadaan.

Hingga kini, Kejati Sumut masih mendalami seluruh temuan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan menelusuri dokumen yang berkaitan.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#meubelir #dinas pendidikan #proyek #korupsi #kejati sumut