MEDAN, SUMUT POS- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga menyeret Bupati Langkat sekaligus Ketua DPW PAN Sumatera Utara, Syah Afandin.
Pengurus wilayah memilih menunggu perkembangan proses hukum dan arahan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN sebelum menentukan sikap organisasi.
Kasus yang menjadi perhatian publik tersebut memunculkan berbagai spekulasi. Namun, DPW PAN Sumut menegaskan tidak ingin terburu-buru memberikan tanggapan yang berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Baca Juga: Diduga ada Oknum Pengatur 'Permainan' di RSUD Pirngadi, Rico Waas : Silakan Periksa Saja
Sekretaris DPW PAN Sumatera Utara, Dedi Irawan, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum dapat memberikan komentar secara rinci mengenai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum tersebut. Menurutnya, seluruh pengurus DPW masih menunggu komunikasi dan koordinasi dengan pengurus pusat.
"Kami belum bisa menanggapi terkait kasus yang melibatkan Pak Syah Afandin. Sampai hari ini kami juga belum menyatakan sikap karena harus menunggu dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPP terkait langkah-langkah ke depan," kata Dedi Irawan saat memberikan keterangan kepada Sumut Pos, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa sebagai organisasi politik yang memiliki mekanisme internal, setiap persoalan yang menyangkut pimpinan partai harus dibahas sesuai dengan aturan organisasi.
Oleh sebab itu, DPW PAN Sumut tidak ingin mengambil keputusan ataupun menyampaikan pernyataan yang belum melalui pembahasan bersama dengan DPP.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk langkah organisasi tentu ada mekanismenya. Karena itu kami masih menunggu arahan dari DPP PAN sebelum menyampaikan sikap resmi," ujarnya.
Dedi juga meminta seluruh kader PAN di Sumatera Utara untuk tetap tenang dan tidak memberikan pernyataan yang bersifat pribadi ataupun spekulatif terkait perkara tersebut. Menurutnya, seluruh kader diharapkan tetap menjaga soliditas partai sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.
"Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kami juga meminta seluruh kader untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi sampai ada informasi resmi dari pihak berwenang maupun keputusan dari DPP," ucapnya.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa DPW PAN Sumut tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap warga negara yang sedang menjalani proses hukum. Karena itu, pihaknya memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
"Prinsipnya kami menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Semua kami serahkan kepada aparat penegak hukum yang sedang bekerja," katanya.
Kasus OTT yang dikabarkan melibatkan Syah Afandin sendiri masih menjadi sorotan masyarakat Sumatera Utara. Aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengungkap konstruksi kasus, dugaan tindak pidana yang terjadi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya penetapan tersangka maupun langkah hukum lanjutan. Di sisi lain, PAN sebagai partai politik tempat Syah Afandin bernaung juga menjadi perhatian publik terkait sikap organisasi dalam menyikapi persoalan tersebut.
Hingga saat ini, DPW PAN Sumut memastikan akan mengikuti seluruh mekanisme organisasi dan menunggu keputusan resmi dari DPP PAN sebelum menyampaikan sikap ataupun mengambil langkah lebih lanjut terkait kasus yang sedang bergulir. (san/ram)
Editor : Juli Rambe