NIAS SELATAN, SumutPos.Jawapos.com – Upaya DPRD Kabupaten Nias Selatan untuk membahas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Tahun 2025 belum membuahkan hasil. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan berulang kali tak kunjung terlaksana karena tidak memenuhi kuorum.
Ketua Komisi I DPRD Nias Selatan, Yunus Ishak Halawa, mengungkapkan pembahasan kasus tersebut terus tertunda lantaran minimnya kehadiran anggota dewan dalam setiap agenda rapat.
"Kami sudah beberapa kali menjadwalkan RDP, tetapi selalu gagal karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum," ujar Yunus kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu mengaku awalnya seluruh pimpinan fraksi di DPRD Nias Selatan memiliki komitmen yang sama untuk mengusut persoalan tersebut. Bahkan, menurutnya, sempat muncul kesepakatan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Baca Juga: Kolombia vs Ghana: Ujian Tembok Kokoh The Black Stars
"Seluruh ketua fraksi sebelumnya telah menyatakan setuju dan menandatangani kesepakatan untuk membahas persoalan ini. Namun ketika jadwal rapat tiba, kehadiran anggota justru tidak memenuhi syarat sehingga pembahasan tidak dapat dilanjutkan," ungkapnya.
Temukan Sejumlah Kejanggalan
Yunus mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak guna mengumpulkan informasi terkait proses seleksi JPTP.
Dari hasil penelusuran awal, ia mengaku menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.
Di antaranya terkait ketersediaan anggaran pelaksanaan seleksi, waktu pelaksanaan yang dinilai sangat singkat, hingga keputusan menggelar proses seleksi di Provinsi Riau.
"Ada beberapa hal yang menurut kami perlu diklarifikasi, mulai dari persoalan anggaran, jadwal pelaksanaan yang terkesan terburu-buru, hingga alasan pemilihan lokasi seleksi di luar daerah," katanya.
Meski RDP berkali-kali gagal digelar, Yunus memastikan Komisi I akan terus menjadwalkan ulang pembahasan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD.
Baca Juga: ART di Medan Pembuang Jasad Bayi dalam Kardus Mulai Disidang
"Kami tetap akan menjalankan tugas dan fungsi pengawasan demi perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan," tegasnya.
Laporan Masyarakat Jadi Dasar Pengawasan
Persoalan tersebut sebelumnya mencuat setelah Ikhtiar Wau melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Dalam laporannya, Ikhtiar menyebut terdapat sejumlah kejanggalan yang dinilai mengurangi prinsip transparansi dan objektivitas dalam proses seleksi.
Salah satunya terkait persyaratan administrasi berupa surat pernyataan bahwa peserta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat serta tidak sedang menjalani proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.
Menurut pelapor, persyaratan tersebut diduga disusun untuk mengakomodasi peserta tertentu.
Selain itu, Ikhtiar juga menyoroti pengumuman hasil seleksi administrasi yang diterbitkan melalui Pengumuman Nomor 800.1.2.6/11/PANSELJPTP/2025 pada 28 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: KPK: OTT di Langkat Terkait Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
Hanya dua hari setelah pengumuman tersebut, peserta dijadwalkan mengikuti tahapan seleksi di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau pada 30–31 Desember 2025.
Menurutnya, waktu pemberitahuan yang sangat singkat membuat sebagian peserta kesulitan memperoleh tiket perjalanan menuju Pekanbaru sehingga tidak dapat mengikuti seleksi.
"Dengan tidak diinformasikannya lokasi seleksi sejak awal, kami menduga proses tersebut tidak berjalan secara transparan," ujar Ikhtiar.(eri/han)
Editor : Johan Panjaitan