BINJAI, Sumutpos.jawapos.com– Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kembali menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, dinilai bukan sekadar kasus hukum biasa. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola pemerintahan di Kabupaten Langkat setelah dua kepala daerah berturut-turut tersandung perkara korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menyebut fenomena tersebut sebagai "regenerasi pelaku korupsi", sebuah istilah yang menggambarkan berulangnya praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Sorotan itu mendapat perhatian kalangan mahasiswa. Ketua Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Binjai-Langkat, Edward Gurky, menilai rentetan kasus korupsi yang terjadi di Langkat merupakan tamparan keras bagi penyelenggara pemerintahan.
"Sebagai mahasiswa, tentu ini menjadi tamparan keras sekaligus bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di Pemkab Langkat. Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan daerah dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara," ujar Gurky, Minggu (5/7).
Baca Juga: PT Medan Perkuat Vonis 5 Bulan Penjara ASN Polri dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah
Menurutnya, Langkat membutuhkan perubahan tata kelola pemerintahan yang lebih berintegritas agar praktik serupa tidak kembali berulang.
Gurky juga menyinggung sejarah kelam kepemimpinan di daerah tersebut. Ia mengingatkan bahwa almarhum Syamsul Arifin, putra asli Langkat yang pernah menjabat Gubernur Sumatera Utara, juga pernah tersandung perkara korupsi. Syamsul diketahui merupakan kakak dari Syah Afandin.
Sementara itu, Syah Afandin kini mengikuti jejak pendahulunya, Terbit Rencana Perangin-angin, yang ditangkap KPK pada 2022 dalam kasus dugaan korupsi pengaturan proyek.
Harapan kepada Plt Bupati
Dengan status tersangka yang kini disandang Syah Afandin, Wakil Bupati Tiorita br Surbakti berpeluang memimpin Kabupaten Langkat sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati.
Bagi Gurky, momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk memulihkan kepercayaan publik yang selama ini terus tergerus akibat kasus korupsi.
"Kembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Jadikan persoalan yang terus berulang ini sebagai bahan muhasabah dan evaluasi agar tidak terulang lagi," katanya.
Ia juga menilai peringatan yang disampaikan KPK kepada Tiorita bukan sekadar imbauan biasa.
"Itu pesan serius dari KPK mengenai persoalan yang terus berulang di Kabupaten Langkat. Kami berharap Plt Bupati nantinya mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel," tegasnya.
Selain itu, Gurky berharap roda pemerintahan tetap berjalan normal sehingga berbagai program pembangunan, terutama perbaikan infrastruktur di 23 kecamatan, dapat direalisasikan sesuai janji pemerintah kepada masyarakat.
KPK Sebut Situasi di Langkat Sangat Ironis
Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penangkapan Syah Afandin sebagai ironi besar.
Menurutnya, OTT tersebut terjadi ketika Kabupaten Deli Serdang sedang menjadi tuan rumah kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), forum yang justru membahas peningkatan kapasitas pemerintahan daerah agar lebih inovatif, efektif, dan berpihak kepada masyarakat.
"Peristiwa tertangkap tangan ini tentu menjadi sesuatu yang ironis karena terjadi di sela-sela forum Apkasi yang sedang berlangsung di Sumatera Utara," kata Budi.
Ia menegaskan, kasus yang menjerat Syah Afandin semakin memperpanjang catatan buruk Kabupaten Langkat dalam penindakan korupsi oleh KPK.
"Sebelumnya, pada 2022, mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin diputus bersalah dalam perkara pengaturan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan. Ironisnya, saat itu Syah Afandin menjabat sebagai wakil bupati, kemudian menjadi Plt Bupati, dan akhirnya terpilih sebagai Bupati periode 2025–2030," ujarnya.
Karena itu, KPK menilai praktik korupsi di Langkat seolah berlangsung secara berkesinambungan.
"Peristiwa tertangkap tangan kali ini seolah menjadi praktik korupsi yang back to back, bahkan seperti regenerasi pelaku korupsi di Kabupaten Langkat," tegas Budi.
Skor Pencegahan Korupsi Turun Tajam
KPK juga mengungkap indikator pencegahan korupsi di Kabupaten Langkat menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Baca Juga: Pengunjung Kafe Tabo Berhamburan Saat Dirazia BNNK Binjai, Enam Orang Positif Narkoba
Melalui instrumen Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), skor pencegahan korupsi Langkat turun drastis dari 84 pada 2024 menjadi 61 pada 2025.
Sementara itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) hanya mengalami kenaikan tipis, dari 66,3 menjadi 69,95, yang masih menempatkan Kabupaten Langkat dalam kategori rentan.
Atas kondisi tersebut, KPK mengingatkan calon pemimpin berikutnya agar tidak mengkhianati amanah masyarakat.
"Jangan sampai kepercayaan publik kembali dikhianati oleh praktik-praktik korupsi yang terus berulang," ujar Budi.
KPK juga mengajak seluruh pemerintah daerah menjadikan kasus di Langkat sebagai pelajaran penting untuk membangun pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta mampu menjaga setiap rupiah uang rakyat demi kepentingan masyarakat. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan