STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Di tengah pusaran perkara hukum yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim, Pemerintah Kabupaten Langkat berupaya memastikan roda pemerintahan tidak kehilangan arah. Pesan itu ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita br Surbakti, saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Senin (6/7/2026).
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sribana Perangin-angin itu mengagendakan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Dalam pidatonya, Tiorita menegaskan bahwa amanah sebagai pelaksana tugas bupati bukan sekadar menjalankan administrasi pemerintahan, tetapi memastikan pelayanan publik tetap berlangsung tanpa terganggu situasi politik maupun proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Swiss vs Kolombia: James dan Johan, Dua Generasi Pemburuh Sejarah
"Amanah ini merupakan tanggung jawab yang besar dan harus dijalankan dengan penuh integritas, kehati-hatian, serta semangat pengabdian kepada masyarakat," ujarnya.
Istri mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin itu mengajak seluruh unsur pemerintahan, DPRD, Forkopimda, perangkat daerah, hingga masyarakat menjaga stabilitas daerah melalui koordinasi dan sinergi yang kuat. Menurutnya, kesinambungan pemerintahan menjadi kunci agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
Di saat yang sama, Tiorita meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia mengimbau masyarakat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak terjebak pada spekulasi maupun penyebaran informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
"Biarlah seluruh proses hukum berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.
Tak hanya itu, Tiorita juga mengajak masyarakat mendoakan Syah Afandin agar diberi kesehatan, kekuatan, dan ketabahan dalam menghadapi proses hukum yang sedang dijalani.
Baca Juga: Jadwal Piala AFF dan Presiden Bentrok, Ini Kata Erick Thohir
Di balik situasi tersebut, Tiorita menegaskan momentum ini harus menjadi titik penguatan tata kelola pemerintahan. Ia menyatakan komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat mendukung agenda pencegahan korupsi sebagaimana menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komitmen itu, kata dia, diwujudkan melalui penguatan sistem pengawasan, digitalisasi layanan publik, pembenahan manajemen aparatur sipil negara, serta peningkatan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Sebagai bentuk penegasan terhadap integritas pemerintahan, Tiorita bahkan mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak melayani pihak mana pun yang mengatasnamakan dirinya ataupun keluarganya demi kepentingan tertentu.
"Saya tegaskan, apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan saya ataupun keluarga saya, agar tidak diterima dan tidak difasilitasi dalam bentuk apa pun," katanya.
Sementara itu, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan pemerintah daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Melalui pembahasan bersama DPRD, pemerintah berharap tercipta sinergi yang semakin kuat dalam menyempurnakan penyelenggaraan pemerintahan dan mempercepat pembangunan Kabupaten Langkat.
Usai penyampaian nota pengantar, dokumen Ranperda secara resmi diserahkan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Agenda paripurna kemudian dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap ranperda tersebut.
Pada rapat yang sama, DPRD Kabupaten Langkat juga menetapkan perubahan Propemperda Tahun 2026 dengan menambahkan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Langkat.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan