STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Dua kali berturut-turut Bupati Langkat terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rentang empat tahun terakhir menjadi pukulan telak bagi wajah pemerintahan Kabupaten Langkat. Di tengah sorotan publik terhadap integritas birokrasi, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita br Surbakti, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak melayani siapa pun yang mengatasnamakan dirinya maupun keluarganya.
Pesan itu pertama kali disampaikan Tiorita saat memimpin apel di Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (6/7/2026), ketika dirinya belum resmi menjabat sebagai Plt Bupati.
Di hadapan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), Tiorita mengajak seluruh aparatur menjadikan kasus hukum yang kembali menimpa pimpinan daerah sebagai momentum melakukan pembenahan menyeluruh.
"Jalan masih panjang. Mari kita berbenah diri, mari kita bangkit bersama. Jadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk menjadi lebih baik. Mari bersama-sama berkomitmen memerangi korupsi, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPD Partai Golkar Langkat itu menegaskan tidak akan mentolerir praktik mencatut nama dirinya maupun keluarganya demi memperoleh keuntungan tertentu.
"Kalau ada orang yang mengatasnamakan saya ataupun keluarga saya, jangan diterima. Itu saya tegaskan," katanya.
Penegasan tersebut kembali diulang setelah dirinya resmi menerima amanah sebagai Pelaksana Tugas Bupati Langkat. Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat dengan agenda penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, Tiorita kembali meminta seluruh jajaran pemerintahan bersikap tegas.
"Saya tegaskan, apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan saya ataupun keluarga saya, agar tidak diterima dan tidak difasilitasi dalam bentuk apa pun," ucapnya.
Menurut Tiorita, sikap tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa intervensi pihak-pihak yang mengatasnamakan kedekatan dengan kepala daerah.
Ia menegaskan amanah sebagai Plt Bupati merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas, kehati-hatian, serta orientasi pada kepentingan masyarakat.
Karena itu, ia mengajak DPRD, Forkopimda, seluruh perangkat daerah, serta elemen masyarakat memperkuat koordinasi dan sinergi demi menjaga keberlangsungan roda pemerintahan.
Baca Juga: 11 Saksi Diperiksa, Kejari Medan Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Pirngadi
Di sisi lain, Tiorita juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Biarlah seluruh proses hukum berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.
Ia juga mengajak masyarakat mendoakan Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin agar diberikan kesehatan, kekuatan, dan ketabahan dalam menghadapi proses hukum.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan, Tiorita menyatakan komitmennya mendukung program pencegahan korupsi yang digagas KPK melalui penguatan pengawasan internal, digitalisasi layanan, perbaikan manajemen ASN, serta peningkatan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Pengamat: Masyarakat Berhak Marah
Terpisah, Pengamat Anggaran dan Pembangunan Sumatera Utara, Elfenda Ananda, menilai peristiwa dua kepala daerah Langkat yang terjerat OTT KPK secara beruntun bukan sekadar persoalan individu, melainkan alarm serius bagi tata kelola pemerintahan daerah.
Menurutnya, masyarakat memiliki alasan kuat untuk kecewa karena kasus korupsi kembali terjadi di tengah berbagai persoalan pembangunan yang belum terselesaikan.
"Fenomena dua kali kepala daerah di Kabupaten Langkat terjerat operasi tangkap tangan dalam rentang hanya empat tahun, seharusnya rakyat Kabupaten Langkat berhak marah. Di tengah keterbatasan APBD dengan target PAD yang masih minim, sementara kondisi infrastruktur masih banyak rusak dan banyak gedung sekolah jauh dari layak," ujar Elfenda, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga: PUD Pasar Medan Siap Perhatikan Aspirasi Pedagang Pusat Pasar
Ia menilai, kasus yang menjerat Terbit Rencana Perangin-angin maupun Syah Afandin tidak cukup dipahami sebagai kesalahan personal semata.
"Ini merupakan indikator kuat adanya persoalan sistemik dalam tata kelola pemerintahan dan penyalahgunaan kekuasaan. Yang patut dipertanyakan bukan hanya siapa pelakunya, tetapi mengapa pola penyalahgunaan kewenangan dapat terus berulang meskipun kepala daerah telah berganti," katanya.
Menurut Elfenda, berulangnya kasus korupsi pada rezim yang berbeda menunjukkan reformasi birokrasi belum menyentuh akar persoalan.
Ia menilai budaya birokrasi, pola relasi politik, hingga mekanisme pengadaan barang dan jasa masih menyimpan celah yang memungkinkan praktik korupsi terus terjadi.
"Bahkan masih ada yang membela seolah-olah kepala daerah dijebak. Padahal pergantian kepala daerah ternyata belum mampu memutus mata rantai praktik penyalahgunaan kewenangan, jual beli proyek maupun jual beli jabatan," ujarnya.
Karena itu, evaluasi menyeluruh dinilai tidak cukup hanya diwujudkan melalui seremonial penandatanganan pakta integritas.
"Pemerintah pusat, DPRD, aparat pengawas internal, hingga aparat penegak hukum perlu mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola Pemerintahan Kabupaten Langkat, terutama pada sektor-sektor yang berulang kali menjadi pintu masuk korupsi, seperti pengadaan barang dan jasa, proyek infrastruktur, mutasi jabatan, hingga sistem pengawasan internal," tegasnya.
Jejak Dua Bupati Terjerat KPK
Syah Afandin alias Ondim menjadi kepala daerah kedua di Kabupaten Langkat yang terjerat KPK setelah pendahulunya, Terbit Rencana Perangin-angin.
Ondim mengawali karier politik sebagai anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014–2019 sebelum mendampingi Terbit sebagai Wakil Bupati Langkat hasil Pilkada 2018.
Pada 20 Januari 2022, Ondim ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Bupati Langkat setelah Terbit ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam perkara suap.
Ia kemudian memimpin Langkat hingga Pilkada 2024 dan kembali memperoleh mandat masyarakat setelah berpasangan dengan Tiorita br Surbakti.
Pasangan tersebut dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025. Namun, baru sekitar satu tahun empat bulan menjabat, Ondim kembali diamankan KPK melalui operasi tangkap tangan.
Kini, Syah Afandin bersama mantan tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025–2026.
Perkara tersebut bermula dari dugaan pemberian fee proyek agar Yaqub memperoleh sekitar 80 paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan lima paket pekerjaan di Dinas Perkim melalui mekanisme penunjukan langsung.
Nilai proyek yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp9,5 miliar pada Dinas Pendidikan dan Rp748 juta pada Dinas Perkim.
KPK menduga Syah Afandin menerima komitmen fee sebesar 10 persen dari proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek Dinas Perkim.
Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan uang tunai Rp100 juta, uang dalam mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 miliar, 55 keping logam mulia berbahan platinum, dua rekening bank dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, serta sejumlah dokumen elektronik.
Selain dugaan suap proyek, KPK juga tengah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang nilainya diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar, yang diduga berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan