Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

LBH Medan Laporkan Bupati Deliserdang ke Ombudsman, Soroti Dugaan Maladministrasi Penggunaan APBD untuk Gedung Polri

Johan Panjaitan • Selasa, 7 Juli 2026 | 21:00 WIB
LBH Medan saat melaporkan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan ke Ombudsman RI Sumut. (Dok LBH Medan)
LBH Medan saat melaporkan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan ke Ombudsman RI Sumut. (Dok LBH Medan/Batara)

 

LUBUK PAKAM, Sumutpos.jawapos.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan resmi melaporkan Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan dan rehabilitasi gedung institusi Polri.

Laporan disampaikan LBH Medan pada Jumat (3/7/2026) dan diterima langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Herdensi. Hal itu disampaikan Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH., kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Irvan menjelaskan, pihaknya menemukan adanya alokasi anggaran APBD Kabupaten Deliserdang pada Tahun Anggaran 2025 hingga 2026 untuk pembangunan Kantor Polsubsektor Sunggal serta rehabilitasi gedung barang bukti Polrestabes Medan.

Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), Pemkab Deliserdang menganggarkan sekitar Rp1,4 miliar pada 2025 untuk pembangunan Kantor Polsubsektor Sunggal. Program tersebut kembali dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp3 miliar.

Baca Juga: Tanam Pohon Buah Ini di Halaman, Selain Meneduhkan juga Bersifat Ekonomis

Selain itu, berdasarkan data LPSE Kabupaten Deliserdang, pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,5 miliar untuk rehabilitasi gedung barang bukti Polrestabes Medan, meskipun bangunan tersebut berada di wilayah administratif Kota Medan.

Menurut Irvan, kebijakan tersebut patut dipertanyakan karena dilakukan di tengah masih banyaknya kebutuhan dasar masyarakat Deliserdang yang dinilai belum terpenuhi.

"Ironisnya, ketika masyarakat mempertanyakan perbaikan jalan rusak, mereka diminta memahami keterbatasan anggaran daerah. Namun di sisi lain, APBD justru dialokasikan untuk merehabilitasi gedung institusi yang bukan menjadi kebutuhan prioritas masyarakat Deliserdang," ujarnya.

LBH Medan menilai penggunaan APBD tersebut patut diduga tidak selaras dengan prinsip prioritas pelayanan publik dan berpotensi mengandung maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Irvan, Polri merupakan institusi vertikal yang memperoleh pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk untuk mendukung penyediaan sarana dan prasarana kelembagaan.

Baca Juga: Pemko Tebingtinggi Lepas Duta MTQ Sumut 2026, Target Lolos Wakili Sumatera Utara ke Tingkat Nasional

Dengan kondisi tersebut, pihaknya mempertanyakan urgensi penggunaan APBD Kabupaten Deliserdang untuk membiayai pembangunan maupun rehabilitasi fasilitas milik institusi yang telah memiliki sumber pembiayaan tersendiri.

"Di tengah masih banyaknya persoalan jalan rusak, banjir, drainase, pengelolaan sampah, pendidikan, kesehatan, hingga kemiskinan, penggunaan APBD untuk membiayai rehabilitasi gedung institusi lain patut dipertanyakan rasionalitas dan keberpihakannya kepada masyarakat," katanya.

Minta Ombudsman Lakukan Pemeriksaan

Dalam laporannya, LBH Medan mendalilkan dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta ketentuan mengenai maladministrasi dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

LBH Medan juga berpendapat pengalokasian APBD yang dinilai tidak mengutamakan kebutuhan dasar masyarakat berpotensi mengabaikan hak masyarakat atas pelayanan publik dan kesejahteraan sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.

Atas dasar itu, LBH Medan meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap laporan tersebut, memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Bupati Deliserdang, serta menerbitkan tindakan korektif apabila ditemukan adanya maladministrasi.

Baca Juga: Bayer Indonesia Luncurkan Camalus: Inovasi Insektisida Sistemik Ganda untuk Memperkuat Produktivitas Hortikultura Nasional

"Setiap rupiah uang rakyat harus dikelola secara transparan, akuntabel, taat hukum, dan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan membiayai kebutuhan lembaga lain yang pada dasarnya telah menjadi tanggung jawab APBN," tegas Irvan.

Selain Pemerintah Kabupaten Deliserdang, LBH Medan juga menyampaikan laporan dengan substansi serupa terhadap Pemerintah Kota Medan.

Ombudsman: Masih Tahap Verifikasi

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Herdensi, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dari LBH Medan.

Ia menjelaskan, Ombudsman akan terlebih dahulu melakukan verifikasi formil dan materiil sebelum menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga.

"Setelah menerima laporan, langkah kami adalah melakukan verifikasi formil dan materiil. Dari situ akan ditentukan apakah laporan tersebut dapat atau tidak dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan Ombudsman," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Deliserdang terkait laporan yang disampaikan LBH Medan tersebut.(btr/han)

Editor : Johan Panjaitan
#ombudsman #Bupati Deliserdang #LBH Medan #maladministrasi