STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek di Kabupaten Langkat. Pada Rabu (8/7), tim penyidik menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, termasuk ruang kerja Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin alias Ondim.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Syah Afandin. Tim penyidik tampak mendapat pengamanan dari personel Satuan Brimob Polda Sumatera Utara.
Pantauan di lokasi menunjukkan segel yang sebelumnya terpasang di pintu ruang kerja Syah Afandin telah dibuka untuk kepentingan penyidikan. Selain kantor bupati, penyidik juga menyisir sejumlah ruangan di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang diduga berkaitan dengan proyek-proyek yang tengah diselidiki.
Baca Juga: Roberto Martinez Mundur, Dua Kali Gagal Maksimalkan Generasi Emas
Di Kantor Disdik Langkat, penyidik memeriksa hampir seluruh ruangan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan pelaksanaan proyek, mulai dari ruang sarana dan prasarana, ruang operator, hingga sejumlah ruang administrasi lainnya.
Fokus penyidikan mengarah pada proyek pengadaan seragam sekolah dasar serta puluhan paket pekerjaan yang diduga menjadi objek permintaan fee proyek.
Sejumlah bundel dokumen penting diamankan penyidik KPK untuk dianalisis lebih lanjut. Dokumen-dokumen tersebut diyakini dapat memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
Selama proses penggeledahan berlangsung, Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat, Robert Hendra Ginting, terlihat mendampingi tim penyidik. Hingga menjelang siang, proses penggeledahan masih terus berlangsung.
Mengikuti Jejak Pendahulunya
Kasus yang menjerat Syah Afandin memperpanjang daftar kepala daerah Langkat yang tersandung perkara korupsi.
Ondim memulai karier politik sebagai anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014–2019 sebelum terpilih menjadi Wakil Bupati mendampingi Terbit Rencana Perangin-angin pada Pilkada 2019.
Ketika Terbit ditangkap KPK pada Januari 2022 dalam kasus korupsi, Syah Afandin naik menjadi Pelaksana Tugas Bupati Langkat. Setelah memimpin daerah tersebut selama lebih dari dua tahun, ia maju pada Pilkada 2024 berpasangan dengan Tiorita br Surbakti, istri Terbit Rencana Perangin-angin.
Pasangan tersebut memenangkan Pilkada dan resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.
Namun, masa jabatan Syah Afandin sebagai bupati hanya berlangsung sekitar satu tahun empat bulan sebelum kembali berurusan dengan KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Diduga Atur Fee Proyek
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Syah Afandin bersama mantan tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, sebagai tersangka.
Penyidik menduga Yaqub memperoleh 80 paket proyek di Dinas Pendidikan dan lima paket proyek di Dinas Perumahan dan Permukiman melalui mekanisme penunjukan langsung.
Nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp9,5 miliar di Dinas Pendidikan dan Rp748 juta di Dinas Perumahan dan Permukiman.
Sebagai imbalan, Syah Afandin diduga menerima fee sebesar 10 persen dari proyek di Dinas Pendidikan serta 17 persen dari proyek di Dinas Perumahan dan Permukiman.
Dugaan Gratifikasi Capai Rp3,5 Miliar
Selain dugaan suap proyek, penyidik juga menemukan indikasi praktik gratifikasi yang diduga berkaitan dengan mutasi serta pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan sejumlah kecamatan di Kabupaten Langkat.
Nilai gratifikasi yang diduga diterima Syah Afandin diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar.
Baca Juga: Nama Muttaqien Hasrimy Disorot Hakim Dikasus Smartboart Tebingtinggi
Dalam rangkaian penyidikan, KPK turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp100 juta, mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 miliar, 55 keping logam mulia berbahan platinum, dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, serta berbagai dokumen elektronik yang kini tengah dianalisis penyidik.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan