STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Pengusutan dugaan korupsi yang menyeret Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim terus bergulir. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, salah satunya menyasar Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Langkat, Rabu (8/7/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik tidak hanya memeriksa dokumen fisik, tetapi juga menelusuri jejak digital yang tersimpan dalam perangkat komputer di lingkungan Dinas PUTR. Data elektronik dari komputer ruang sekretaris dinas disebut turut dibawa untuk kepentingan penyidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUTR Langkat, Wahyudiharto, membenarkan kedatangan tim penyidik antirasuah tersebut. Ia menyebut hampir seluruh ruangan di kantor itu diperiksa, mulai dari ruang kepala dinas, sekretaris dinas, hingga empat ruang kepala bidang.
"Semua ruangan digeledah, termasuk ruangan kadis, sekretaris, dan empat ruang kabid. Tidak ada ditemukan dokumen yang dicurigai," ujar Wahyudiharto.
Meski tidak membawa dokumen fisik, kata Wahyu, penyidik mengambil sejumlah data elektronik dari perangkat komputer. Tim juga meminta media penyimpanan berupa flashdisk untuk membawa data yang diperlukan.
Baca Juga: Intelijen Kejari Binjai Bekuk Buronan Narkotika di Mal, Langsung Dieksekusi ke Lapas
"Cuma tadi mereka ada ambil data di komputer, minta flashdisk, dan itu yang dibawa mereka. Data yang diambil dari komputer di ruang sekretaris, tapi saya tidak tahu data apa yang diambil," jelasnya.
Datang dengan Perlengkapan Sendiri
Proses penggeledahan berlangsung dengan prosedur ketat. Menurut Wahyudiharto, sekitar enam orang penyidik datang ke Kantor Dinas PUTR Langkat dengan membawa perlengkapan sendiri, termasuk alat pendukung pemeriksaan.
"Ada sekitar enam orang yang datang ke kantor PUTR. Mereka membawa printer sendiri, kertas sendiri, makanan sendiri. Bahkan dikasih minum pun tidak mau," ungkapnya.
Ia menyebut sejumlah perlengkapan yang dibawa berada dalam koper penyidik, termasuk sarung tangan dan peralatan yang digunakan dalam proses penyelidikan.
Penggeledahan di Kantor PUTR Langkat menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK yang dilakukan secara serentak. Selain PUTR, tim penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Langkat, ruang kerja Bupati Langkat nonaktif, serta rumah dinas.
Berkaitan Dugaan Fee Proyek dan Gratifikasi
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat Syah Afandin dan mantan tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu'arif. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap fee proyek pada Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025–2026.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam perkara ini, Yaqub diduga memberikan sejumlah uang kepada Syah Afandin untuk memperoleh paket pekerjaan melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).
Baca Juga: Dua Mahasiswa Ditangkap, Polisi Sita 260 Gram Ganja dari Rumah Kos di Medan
KPK menduga terdapat 80 paket proyek pada Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar serta lima paket proyek pada Dinas Perkim senilai Rp748 juta yang berkaitan dengan praktik suap tersebut.
Dari proyek-proyek itu, Syah Afandin diduga menerima fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek Dinas Perkim.
Dalam pengungkapan awal kasus, KPK juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp100 juta, mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 miliar, 55 keping logam platinum dengan berat 55 kilogram, dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total sekitar Rp2,27 miliar, serta sejumlah dokumen elektronik.
Selain dugaan suap proyek, lembaga antirasuah juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Nilai keuntungan pribadi yang diduga diterima mencapai sekitar Rp3,5 miliar.
Kini, KPK terus memperkuat alat bukti dengan menelusuri berbagai dokumen dan data digital untuk mengungkap secara utuh jaringan dugaan korupsi yang menyeret pucuk pimpinan Kabupaten Langkat tersebut.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan