SERDANG BEDAGAI, Sumutpos.jawapos.com – Sengketa kepemilikan lahan seluas 10 hektare di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, kembali mencuat ke ruang publik. Komisi I DPRD Kabupaten Serdang Bedagai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (9/7/2026), guna menelusuri klaim kepemilikan yang diperselisihkan antara ahli waris Haposan Hutagalung dan PT Deli Minatirta Karya (DMK).
Dalam forum tersebut, ahli waris Haposan Hutagalung, Imanuel Indra Praja Hutagalung, menyerahkan rangkaian dokumen yang diklaim menjadi dasar kepemilikan lahan. Dokumen itu meliputi surat ganti rugi tahun 1972 hingga Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 118/400/7 Tahun 1988.
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sergai M. Khaidir, didampingi Sekretaris Komisi I Hasbullah Hadi serta sejumlah anggota dewan.
Di hadapan legislator, Imanuel memaparkan kronologi penguasaan lahan yang menurutnya telah dimiliki keluarganya sejak 1968 melalui pembagian objek pegawai. Seluruh dokumen kepemilikan kemudian dihimpun dan dituangkan dalam SKT yang diterbitkan pada 1988.
Baca Juga: Hakim Beri Pemaafan, 2 Terdakwa Kasus Pertalite 20 Liter Tak Dipidana
Menurut Imanuel, selama bertahun-tahun lahan tersebut hanya dipinjamkan kepada beberapa pihak. Namun belakangan, PT DMK mengklaim kawasan yang sama sebagai bagian dari aset perusahaan.
"Lahan ini hanya dipinjam pakaikan kepada beberapa orang. Tiba-tiba PT DMK mengaku memiliki. Puncaknya, saat teman-teman BUMDes yang kami amanahkan mengelola lahan justru diusir dan mendapat intimidasi," ungkapnya.
Ia mengatakan konflik mulai memanas sejak 2009 setelah muncul pihak lain yang ikut menguasai lahan. Upaya keluarga untuk mengaktifkan kembali pengelolaan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada 2025 juga berujung ketegangan.
"Ketika hendak mengelola dengan alat berat, datang sekitar 30 orang mengusir. Akhirnya kami hanya mampu mengelola sekitar tujuh hektare secara manual karena selalu mendapat ancaman," katanya.
Imanuel juga mengungkapkan, pada 2022 dirinya sempat dilaporkan PT DMK ke Polres Serdang Bedagai atas dugaan penyerobotan lahan. Padahal, menurutnya, Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan telah berakhir sejak 2017.
Karena laporan tersebut tidak berlanjut, Imanuel mengaku melaporkan balik pihak perusahaan. Perkara itu kini disebut sedang ditangani Polda Sumatera Utara.
"Kami berharap DPRD dapat memediasi persoalan ini sehingga status kepemilikan lahan menjadi terang benderang," ujarnya.
Komisi I Akan Uji Seluruh Dokumen
RDP tersebut juga memunculkan sejumlah tanggapan dari anggota Komisi I DPRD Sergai.
Baca Juga: Diduga Terima Upeti Dari THM, 10 Orang Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Diperiksa Propam
Anggota Komisi I dari Fraksi Gerindra, Robert Butarbutar, mengaku mengetahui riwayat lahan tersebut karena pernah mendapat pinjam pakai dari pemilik sebelumnya.
"Saya tahu lahan itu milik almarhum Haposan Hutagalung. Hanya saja setelah pembangunan bendungan dan perubahan kondisi sumber daya air, kemungkinan luasnya mengalami pergeseran sehingga tidak lagi utuh 10 hektare," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I Hasbullah Hadi menilai SKT Tahun 1988 merupakan dokumen penting yang harus menjadi bahan kajian. Ia juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian administratif terkait klaim PT DMK.
Menurut Hasbullah, perusahaan disebut menggunakan surat yang diterbitkan Kepala Desa Bagan Kuala, padahal objek sengketa berada di wilayah administrasi Desa Tebing Tinggi.
Menutup rapat, Ketua Komisi I M. Khaidir menegaskan DPRD belum mengambil kesimpulan. Pihaknya akan memanggil PT DMK untuk meminta penjelasan sekaligus memeriksa dokumen yang menjadi dasar klaim perusahaan. Selain itu, Komisi I juga berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi sengketa.
"Kami akan memanggil PT DMK untuk melihat seluruh bukti dan dokumen yang mereka miliki. Setelah itu akan kami bandingkan dengan dokumen ahli waris, termasuk meninjau langsung objek lahan agar persoalan ini menjadi terang benderang," tegas Khaidir.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Deli Minatirta Karya (DMK) belum memberikan keterangan resmi terkait dasar klaim kepemilikan maupun dokumen yang menjadi landasan penguasaan lahan tersebut.(fad/han)
Editor : Johan Panjaitan