Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dua Terdakwa OTT Dugaan Korupsi Internet di Kominfo Tebingtinggi Jalani Sidang Perdana

Juli Rambe • Jumat, 10 Juli 2026 | 10:25 WIB
KOMINFO: Dua terdakwa dugaan korupsi internet Kominfo Tebingtinggi, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/7/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
KOMINFO: Dua terdakwa dugaan korupsi internet Kominfo Tebingtinggi, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/7/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS– Dua terdakwa dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi proyek jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebingtinggi, mulai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/7/2026) sore.

Kedua terdakwa yakni Nur Erdian, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, serta Heny Afrianti, pihak swasta dari PT Whiz Digital.

Jaksa penuntut umum (JPU) Edwin L Tobing, mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berbeda. Terdakwa Nur Erdian dijerat dengan pidana Pasal 12 huruf a, b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Baca Juga: Imigrasi Medan- Larasati Layani Paspor di RS Murni Teguh

"Terdakwa Heny Afrianti didakwa melanggar Pasal 605 huruf a atau Pasal 606 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujarnya, dalam sidang di ruang Cakra 6.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai M Nazir, menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 22 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Polda Sumut di lingkungan Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi pada April 2026.

Dalam OTT tersebut, penyidik sempat mengamankan empat orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Nur Erdian selaku pejabat di Dinas Kominfo Tebing Tinggi dan Heny Afrianti sebagai perwakilan PT Whiz Digital.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara bermula dari proyek penyediaan layanan jaringan internet pada Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi dengan pagu anggaran sekitar Rp840 juta.

Penyidik menduga penyedia jasa diarahkan untuk memberikan success fee sebesar 20 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp175 juta kepada pejabat yang menangani pekerjaan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, PT Whiz Digital diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Nur Erdian pada Desember 2025. Uang itu diduga digunakan untuk kebutuhan operasional maupun kepentingan pribadi.

Sementara sisa uang yang diduga merupakan bagian dari kesepakatan success fee disebut hendak diserahkan saat operasi tangkap tangan dilakukan oleh penyidik Polda Sumut. (man/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#ott kominfo tebingtinggi #sidang korupsi kominfo tebingtinggi