DAIRI, Sumutpos.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi resmi memberlakukan pembatasan volume pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi untuk menjaga ketersediaan pasokan BBM sekaligus meredam kepanikan masyarakat yang memicu antrean panjang di sejumlah SPBU.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 500/6339/EKON/VII/2026 tentang Pembatasan Volume Pembelian BBM di Kabupaten Dairi tertanggal 10 Juli 2026. Surat edaran itu ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin, dan ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU serta masyarakat sebagai konsumen BBM.
Sekda Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin, menjelaskan pembatasan diberlakukan untuk memastikan distribusi BBM tetap merata di tengah kondisi pasokan yang masih menjadi perhatian di sejumlah wilayah Sumatera Utara, termasuk Kabupaten Dairi.
Menurutnya, kebijakan ini juga dilatarbelakangi meningkatnya pembelian BBM secara berlebihan akibat kepanikan masyarakat, yang berujung pada antrean kendaraan di berbagai SPBU.
"Kami ingin memastikan pasokan BBM dapat dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat, sehingga aktivitas dan roda perekonomian tetap berjalan dengan baik," ujar Surung, Sabtu (11/7/2026).
Sebelum menerbitkan surat edaran tersebut, Pemkab Dairi telah menggelar pertemuan dengan seluruh pengelola SPBU untuk menyamakan langkah dalam pelaksanaan kebijakan. Para pengelola juga diminta menyosialisasikan aturan baru itu kepada masyarakat melalui pemasangan spanduk di area SPBU.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Dairi menetapkan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi sebagai berikut:
- Kendaraan pribadi roda dua maksimal 5 liter per hari.
- Kendaraan pribadi roda empat maksimal 20 liter per hari.
- Angkutan kota (angkot) maksimal 20 liter per hari.
- Angkutan perdesaan (angdes) maksimal 30 liter per hari.
- Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) maksimal 30 liter per hari.
- Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maksimal 100 liter per hari.
- Kendaraan angkutan barang roda empat maksimal 30 liter per hari.
- Kendaraan roda enam maksimal 50 liter per hari.
- Kendaraan dengan jumlah roda di atas enam maksimal 100 liter per hari.
Surung menegaskan, pembatasan tersebut bersifat sementara dan akan diberlakukan hingga kondisi antrean di seluruh SPBU kembali normal.
Baca Juga: Polisi Amankan Dua Perempuan, Misteri Kematian ASN BPN Nias di Apartemen Skyview Medan Kian Terang
Ia memastikan Pemkab Dairi akan terus berkoordinasi dengan Pertamina dan pihak terkait untuk menjamin kelancaran distribusi serta menjaga ketersediaan stok BBM di wilayah Kabupaten Dairi.
"Kami akan terus memantau perkembangan di lapangan bersama Pertamina agar distribusi BBM tetap berjalan lancar dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi," pungkasnya.(rud/han)
Editor : Johan Panjaitan